PENJURU.ID, SERANG – Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) bersenjata api (Senpi) menyatroni Kantor Ninja Ekspres, di Kampung Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Senin (18/5/2020) 02.30 WIB
Pelaku yang di duga lebih dari satu orang, telah berhasil menggondol uang sebesar 232 juta dan melukai seorang pegawai (korban) dengan menggunakan senjata api (Senpi) yang mana korban mengalami luka tembak pada bagian lengan sebelah kiri
Kapolres Serang AKBP Mariyono membenarkan perihal terjadinya tindak pidana Curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Serang Polda Banten yang mengakibatkan adanya kerugian materil dan satu orang korban mengalami luka tembak
“Adanya kejadian itu, kami akan terus melakukan upaya penyelidikan guna mengetahui sekaligus memburu dan menangkap para pelaku” jelasnya
Dilokasi berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan terjadinya peristiwa tindak pidana curas tersebut merupakan perkara yang menjadi atensi pimpinan untuk segera dilakukan pengungkapan
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar, kata Edy Sumardi, langsung menginstruksikan Dir Reskrimum untuk memback up Polres Serang dalam hal penyelidikan dan memburu para pelaku
“Kita sudah kerahkan personel dari Tim Jatanras dan Resmob Ditkrimum Polda Banten, Kami yakin perkara ini akan berhasil diungkap dalam waktu dekat, Mohon doa dan support dari semuanya agar para pelaku dapat segera kami ringkus,” pungkasnya.