PENJURU.ID | Pasuruan – Dalam upaya menjamin legalitas aset keagamaan serta aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur Asep Heri melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat hak atas tanah.
Pada kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan turut berpartisipasi dengan menyerahkan sertipikat tanah wakaf sebanyak 27 bidang. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Drs. Herman Hidayat, M.Si menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan masyarakat.
Selain penyerahan sertipikat, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dengan Universitas KH Abdul Chalim (UAC) Mojokerto. Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung perbantuan sumber daya manusia dalam rangka percepatan penyelesaian program strategis nasional di bidang pertanahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Jawa Timur. (Pras)





