Penghulu KUA Tarowang Laksanakan Resepsi Nikah, Dirinya Jalankan Sesuai Surat Tugas Keterangan Catatan Nikah

PENJURU. ID | Jeneponto – Berdasarkan surat keterangan Nomor : 237/KK.21.07/01/IX/2022 tentang surat tugas kegiatan pengawasan, pencatatan nikah yang berlangsung di Dusun Bungung Camba Desa Tarowang Kecamatan Tarowang, Selasa  (06/09/2022) pukul 10. Wita

Penghulu KUA Kecamatan Tarowang, Abdul Majid, S. HI didampingi oleh Ismail dan Akhmad menindaklanjuti surat tugas dan langsung bergegas ke lokasi peristiwa nikah dan memproses kelengkapan berkas.

Salah satu tindak lanjut proses kelengkapan berkas diantaranya pemeriksaan calon pengantin laki-laki dan perempuan, wali nikah, 2 orang saksi mahar, serta penandatanganan Catin, wali nikah dan para saksi.

“Prosedur Pelaksanaan ini sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam PMA (Peraturan Menteri Agama) No. 20 tahun 2019 pasal 5 ayat 4 “Dalam hal dokumen nikah dinyatakan lengkap, hasil dokumen nikah dituangkan dalam lembar pemeriksaan nikah yang ditandatangani oleh calon suami, calon istri, wali dan Kepala KUA Kecamatan / Penghulu / PPN. “ujar Abdul Majid

Setelah Penghulu menganggap semua rukun dan syarat nikah dan dokumen pernikahan lengkap maka dilanjutkan dengan proses khutbah nikah, syarat taubat dan pelaksanaan aqad nikah.

Berlangsungnya proses aqad  nikah berjalan lancar dan hikmat yang kemuduan ditutup dengan do’a nikah oleh Penghulu Abdul Majid, S. HI., yang diharapkan agar pengantin laki-laki dan perempuan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. (Akhmad Rewa).

Pewarta: Mail

Pos terkait