PENJURU.ID | Kalimantan Selatan – Pemilihan Kepala Desa / pembakal di Kabupaten tanah laut secara serentak telah dimulai sesuai SK panitia Pemilihan Kabupaten nomor: 188.45/01-Panlihkab/2021, geliat para calon menawarkan visi dan misinya sudah mulai kental kelihatan. (Selasa, 26 Oktober 2021).
Pemilihan kepala Desa Serentak Kab tanah Laut di mulai, Akun Palsu Facebook Merajalela, Siap siap dilaporkan ke Cyber Crime POLDA Kalimantan Selatan
Tujuan Pilkades serentak adalah menghasil pimpinan daerah di tingkat desa yang berkualitas serta di percaya oleh rakyat. Banyaknya calon yang maju di Pilkades sertentak tersebut menghasilkan persaingan yang terkadang tidak sehat.
Pengamat Politik dan hukum Agus Rismalian Noor SH, saat di temui tim redaksi Pada hari ini Selasa 26 Oktober 2021 sekitar Jam 09.00 di Jalan Trikora, Kota Banjar Baru – Kalimantan selatan menjelaskan,
” Sebenarnya sah sah saja seseorang melakukan kampanye / sosialisasi terhadap dirinya agar dipilih oleh rakyat sepanjang sesuai aturan dan tahapan serta tidak melawan hukum, namun yang menjadi masalah jelasnya manakala ada calon yang melakukan kampanye secara melawan hukum seperti Money politik dan Black Kampanye atau Kampanye Hitam dengan cara memfitnah calon yang lain baik melalui langsung maupun media Sosial elektronik seperti facebook. Hal ini terangnya harus di hindari, mengingat bahaya gangguan KAMTIBMAS sangat jelas berpotensi terjadi perpecahan di dalam masyarakat itu sendiri. Beliau juga menghimbau kepada semua stakeholder untuk sama sama menjaga mulai dari kepolisian hendaknya hukum ditegak kan dengan tegas, apa bila ada perbuatan melawan hukum seperti memposting Sesuatu yang berbausara atau Fitnah, maka aparat harus segera bertindak, dan panitia penyelenggara apa bila terbukti ada peserta yang melakukan hal demikian biasa ditetapkan diskulifikasi dari kontestan peserta pilkades, ” Ungkap Pengamat Politik dan hukum Agus Rismalian Noor SH
Dulu ada istilah “ mulut mu harimau mu, di era 4.0 ini Jari mu harimau adalah sangat relevan menginat Di era serba digital ini media social sangat berpangaruh mempengaruhi pemilih untuk memilih para calon, namun entah kerena kertebatasan ilmu pengetahuan atau kesengajaan tak jarang juga oknum masyarakat membuat akun palsu di media social sebagai contoh seperti yang terjadi di Desa pandahan kecamatan bati bati kabupaten tanah laut dengan muncul akun PUTERA PANDAHAN DAN PAK ANTO MIANG ( https://web.facebook.com/profile.php?id=100073208229316 DAN https://web.facebook.com/profile.php?id=100073147386904 ) yang duga adalah akun fake/palsu .

Di jumpai terpisah advokat/penasehat hukum, Muhamad Muhajir SH menyatakan :
” Sangat prihatin, melihat adanya tindakan postingan akun fake/palsu facebook yang mengatas namakan kliennya maupun menyebut serta menyebarkan foto klien di facebook yang bernada fitnah dan kebencian Dengan tegas beliau mengungkapkan klienya akan melakukan langkah hukum berupa pembuatan laporan di Cyiber Crime Polda Kalimantan Selatan atas tindakan tersebut, ” selalu advokat/penasehat hukum, Muhamad Muhajir SH
Tim Kantor Hukum GERAM telah melakukan penyelidikan dan penelusuran tegasnya
memang akun facebok tersebut telah dihapus, tapi kita ketahui Bersama teknologi kepolisian sudah Canggih, jejak digital tidak bisa kita tampik, meskipun sudah dihapus, pasti akan terungkap, cepat atau lambat.
Seorang aktifis hukum sekaligus Advokasi Muhamad Muhajir S.H Menegaskan :
” Klien kami masih sangat bersabar dan mengharapkan masalah tersebut dapat diselesaikan melalui mekanimse restorative justice dan pelaku meminta maaf, namun tegasnya apabila tidak ada itikad baik maka terpaksa perkara tersebut akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku, ” Tegasnya Seorang aktifis hukum sekaligus Advokat & Penasehat Hukum Muhamad Muhajir S.H
Keba pala Ndima S.H., M.Pd menerangkan sudah jelas sangsi hukum yang mengatur seperti Bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Dalam Pasal 1 angka 1 UU 19/2016: Bahwa Pasal 26 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Keba pala Ndima, SH.,M.Pd melanjutkan,
” Kejadian di desa pandahan ini beliau harap jangan sampai terulang lagi dengan desa desa lain, dan semoga PIlkades Serentak di kabupaten Tanah Laut dapat berjalan dengan lancar tuntasnya, ” Tutup Keba pala Ndima, SH.,M.Pd
(INS-MM)





