PENJURU.ID| Yogyakarta – Polisi berhasil menangkap Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang wanita berinisial A berusia 34 tahun dirumah keluarganya didaerah temanggung Jawa tengah (21/3/23).
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini berkat jejak kartu tanda penduduk milik pelaku, Heru Prastiyo, yang tertinggal di tempat kejadian.
Pelaku mengakui mengenal korban lewat Media sosial sejak November 2022 dan pernah melakukan hubungan intim dengan korban.
“Tersangka terlilit pinjaman online, sehingga yang bersangkutan mencari cara untuk melunasi hutang yaitu dengan melakukan pembunuhan,” ujar Kombes Nuredy Irwansyah, Direskrimum Polda DIY (23/3/23).
Namun, karena terlilit hutang pinjaman online sebesar 8 juta rupiah, pelaku pun tega menghabisi nyawa korban agar bisa mengambil telepon genggam dan sepeda motornya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman kurungan selama 20 tahun atau hukuman mati.
(Ryn)