PENJURU.ID | JENEPONTO – Pelayanan di Puskesmas Tanetea, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, menjadi sorotan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI).
Sorotan tersebut mencuat setelah seorang warga berinisial Rs mengaku datang ke Puskesmas Tanetea pada Selasa, 22 September 2026, untuk mendapatkan pelayanan visum.
Namun, menurut pengakuan Rs, dirinya tidak mendapatkan pelayanan visum dari dokter yang bertugas. Ia bahkan mengaku diarahkan untuk melakukan visum di RSUD Lanto Daeng Pasewang.“Saya datang untuk visum, tetapi tidak bisa dilayani. Saya juga tidak tahu kenapa ditolak,” ungkap Rs kepada LAKI.
Rs mengaku sempat menanyakan persoalan tersebut kepada perawat yang berada di Puskesmas Tanetea.
“Waktu saya tanya perawat, kenapa saya tidak bisa divisum, katanya dokter tidak bisa karena jam kerja dokter dari sekitar jam 08.00 sampai 12.00 siang,” tuturnya.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, Rs kembali mempertanyakan alasan dirinya tidak mendapatkan pelayanan visum.
“Saya juga sempat tanya salah satu perawat, kenapa saya ditolak untuk divisum. Tapi jawabannya, ‘Saya juga tidak tahu karena saya bukan dokter’,” kata Rs.
Keterangan tersebut membuat LAKI mempertanyakan mekanisme pelayanan visum di Puskesmas Tanetea, khususnya terkait kewenangan dokter dan prosedur ketika masyarakat datang membutuhkan pemeriksaan untuk kepentingan hukum.
Sekretaris LAKI DPC Jeneponto, Herman menilai masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas apabila suatu pelayanan tidak dapat diberikan di fasilitas kesehatan tersebut.
“Kalau memang ada alasan tertentu sehingga visum tidak dapat dilakukan di Puskesmas, harus dijelaskan secara terbuka kepada pasien. Jangan sampai pasien datang membutuhkan pelayanan, tetapi pulang tanpa mengetahui alasan yang jelas,” tegas Herman.
Herman juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto tidak mengabaikan persoalan tersebut dan melakukan klarifikasi terhadap pihak Puskesmas Tanetea.
“Kami meminta Dinas Kesehatan turun tangan mengecek persoalan ini. Jika memang sudah sesuai prosedur, jelaskan kepada masyarakat. Tetapi jika ada pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, tentu harus dievaluasi,” tegasnya.
Menurut Herman, pelayanan kesehatan merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus mengedepankan profesionalitas, kepastian prosedur dan komunikasi yang baik kepada masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan ketika datang ke Puskesmas. Apalagi ini berkaitan dengan visum yang bisa dibutuhkan dalam proses hukum,” ujar Herman Sekretaris LAKI DPC Jeneponto, Rabu (23/09/2026).
LAKI menegaskan sorotan tersebut bukan untuk menghakimi dokter maupun petugas Puskesmas Tanetea, melainkan meminta adanya kejelasan atas persoalan yang dikeluhkan warga.
“Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang. Dokter yang bersangkutan juga harus diberi ruang untuk menjelaskan apa alasan visum tidak dilakukan terhadap pasien tersebut,” pungkas Herman.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak Puskesmas Tanetea maupun dokter yang disebut dalam keluhan tersebut.






