PENJURU.ID | CILEGON – Sejak pandemi Covid-19, pemerintah melakukan berbagai upaya, diantaranya adalah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga menutup pertokoan maupun Mall.
Namun kini, untuk memulihkan perekonomian ditengah pandemi Covid-19, pemerintah memulai tatanan kehidupan baru atau New Normal.
Menyikapi hal tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar sudah menyatakan bahwa Polda Banten dan Polres Jajaran siap mendukung New Normal dengan protokol kesehatan yang ada.
Dalam hal ini Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Heri Sulistya selaku Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil) Polres Cilegon mengunjungi pusat perbelanjaan Cilegon City Mall (CCM) sekaligus memberikan himbauan tentang protokol kesehatan dan sosialisasi tentang tatanan hidup baru (new normal) kepada pengelola toko dan pengunjung, Sabtu (13/06/2020).
“Ya, saya selaku Pamatwil ingin memastikan secara langsung bagaimana penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan di Kota Cilegon dan kesiapan personel,” ucap Heri.
Lanjutnya, “Harus ada komitmen dari para pelaku ekonomi untuk mengikuti segala aturan yang ada, ketika pemerintah pusat menerapkan New Normal”.
Dirpolairud Polda Banten juga menghimbau kepada seluruh Personel Polres Cilegon agar selalu memperhatikan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Heri juga mengatakan selain mengunjungi mall, dirinya juga memberikan arahan serta melakukan pengecekan kepada seluruh Personel Polres Cilegon yang terlibat dalam Satgas Ops Aman Nusa II Kalimaya Tahun 2020 terkait Tatanan Hidup Baru (New Normal) di wilayah hukum Polres Cilegon.
Dalam kesempatan ini Heri menyampaikan beberapa hal untuk dijadikan pedoman bagi para pelaku ekonomi atau pelaku usaha.
1.agar menyiapkan tempat cuci tangan, air mengalir dan sabun.
2. Petugas yang di pintu masuk wajib menggunakan masker, helm/faceshield, sarung tangan dan pakaian lengan panjang.
3. Setiap pengunjung agar dilakukan pemeriksaan suhu badan.
4. Pengunjung wajib menggunakan masker dan mengikuti antrian pengecekan suhu tubuh oleh petugas mall.
5. Himbauan kepada pengunjung agar jaga jarak 1-2 meter antara sesama pengunjung atau dengan kasir.
6. Melaksanakan penyemprotan disinfektan diarea parkir.
7. Himbauan melalui Public Adress
8. Wajib mengikuti jam operasional sesuai protokol kesehatan/Intruksi Walikota Cilegon.
9. Agar memasang spanduk himbauan protokol kesehatan.
Ditempat berbeda, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa New Normal ini adalah kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar protokol kesehatan yang sebelum pandemi Covid-19 ini tidak ada.
“Ya, New Normal yang dimaksud adalah upaya menyelamatkan hidup warga, yang utamanya agar warga yang memerlukan aktivitas di luar rumah dapat bekerja dengan menggunakan standar protokol kesehatan yang ditetapkan. Jadi bukan sekedar bebas bergerombol atau keluyuran,” tutur Edy Sumardi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Heri Sulistya, Kapolres Cilegon, Wakapolres Cilegon, Para Kabag Jajaran Res Cilegon, Para Kasat Jajaran Res Cilegon, Para Kasie Jajaran Res Cilegon, Para Kapolsek Res Jajaran, Personil Polres Cilegon. (Bidhumas)