PENJURU.ID | DENPASAR -:Nayaka Pidada yang di laporkan oleh Putu Andika Putra dengan No.Dumas/29/III/2021/SPKT Polda Bali dalam hal adanya fitnah melalui media sosial facebook yang sempat viral dan menghebohkan pulau Bali dengan “Kasus Dulang Sulinggih Millenial”.
Nayaka Pidada seharusnya hadir di Polda Bali Selasa, (20/04) menghadap Penyidik Pembantu a.n Bripka I Made Andika Dwi Uthama. SH.,untuk dilaksanakan klarifikasi terkait hal tersebut.
“Saya memang seharusnya memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Sub Dit V (Cyber), dikarenakan Kuasa Hukum Saya masih sibuk menghadiri Sidang maka saya berkordinasi kepada pihak Polda Bali untuk menunda kehadiran saya,” kata Nayaka Pidada saat di konfirmasi penjuru.id, Kamis (29/04) melalui sambungan telephone.
“Sebagai warga negara yang menghormati hukum yang berlaku di Indonesia maka Saya akan menghadap besok ke Sub Dit V Cyber Ditreskrimsus Polda Bali di dampingi Kuasa Hukum Saya,” tegasnya.
“Saya telah menerima surat kuasa dari Klien Kami Nayaka Pidada atas Kasus tersebut dan Kami akan menghadap kepada pihak terkait, dan tak menutup kemungkinan setelah Kasus ini kami pelajari akan ada Laporan Balik dari Kami sebagai Penasehat Hukum Terlapor.” pungkas Agus Tim Advokad Nayaka Pidada.(Adi Penjuru).





