Mutasi Penyidik Tak Jamin Keadilan, Korban Aniaya di Jeneponto Menanti Kepastian Hukum

Oplus_0

PENJURU. ID | Jeneponto – Kasus dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami istri, Rudi dan Yasseng, di Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus menjadi sorotan publik. Meski telah melapor ke Polsek Batang pada 24 Maret 2025, korban mengaku belum mendapat keadilan dan justru menghadapi sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan hukum.

Menurut keterangan korban, proses penyidikan sejak awal dinilai lamban, tertutup, dan minim transparansi. Mereka menilai penyidik tidak responsif terhadap pertanyaan seputar perkembangan kasus, bahkan bersikap arogan saat korban mencoba mengakses informasi secara langsung.

Foto serangan kedua setelah penganiayaan 

Meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan. Rudi dan Yasseng menilai hal ini mencurigakan, mengingat mereka telah menyertakan bukti visum dan keterangan saksi. Mereka menduga tersangka mendapat perlakuan khusus dari aparat.

Masalah tidak berhenti di situ. Berkas perkara kasus ini tercatat empat kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto kepada penyidik, dengan alasan mulai dari koreksi administratif hingga permintaan rekonstruksi ulang. Jaksa bahkan menyoroti kekurangan pada visum, khususnya terkait luka cekikan yang tidak membekas secara medis.

Sementara itu, visum yang menguatkan laporan Yasseng yang mengaku dagunya dipukul oleh pelaku telah dinyatakan sah dan didukung oleh empat saksi. Namun, jaksa menilai unsur pidana belum cukup kuat untuk melanjutkan ke tahap penuntutan.

Korban mempertanyakan alasan jaksa tidak memberikan petunjuk lengkap sejak awal. Menurut mereka, pengembalian berkas berkali-kali tanpa arahan yang jelas justru memperlambat proses hukum.

Gambar rekontruksi

“Kenapa baru disampaikan kekurangan visum dan saksi pada pengembalian keempat? Ini terkesan seperti pengulur-uluran waktu. Kami merasa ini bukan sekadar kejanggalan, tapi sudah mengarah pada dugaan pelanggaran serius,” ujar Rudi, Selasa (28/07/2025)

Sebagai langkah lanjutan, korban telah mengajukan dua saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah saksi baru tersebut diterima dan dipertimbangkan oleh pihak kejaksaan.

Ironisnya, penyidik awal yang menangani perkara ini diketahui belum berpengalaman di bidang reserse kriminal. Diduga akibat sejumlah kekeliruan dalam penanganan, jajaran Polsek Batang termasuk Kanit Reskrim dan penyidik telah dimutasi. Penanganan kini dialihkan ke tim penyidik baru.

Namun, Rudi dan Yasseng menegaskan bahwa pergantian personel bukan alasan untuk menghentikan proses hukum. Mereka khawatir kasus ini akan diabaikan atau bahkan dihentikan secara sepihak (SP3) tanpa proses hukum yang adil.

Di sisi lain, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, puluhan anggota keluarga korban dua kali mendatangi Mapolsek Batang, memprotes penanganan kasus yang mereka nilai janggal dan lamban.

Gambar puluhan keluarga korban geruduk mapolsek batang

“Kami tidak minta perlakuan istimewa. Kami hanya ingin keadilan yang dijamin oleh hukum dan negara. Jangan sampai keadilan hanya jadi slogan, tapi kosong di lapangan,” tegas Keluarga Korban

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Jeneponto, apakah mereka mampu menegakkan keadilan secara profesional dan objektif, atau justru membiarkan praktik ketidakadilan terus berulang. Hingga berita ini diterbitkan, belum sempat dilakukan konfirmasi kepada pihak kejaksaan negri jeneponto.

Pewarta: Mail

Pos terkait