Mulai 2 Januari 2026 Menghina Orang Lain dengan Sebutan “Anjing” Bisa Dipenjara 6 Bulan Denda 10 Juta

Oplus_131072

Penjuru.id – Meski sekedar bercanda atau guyon kepada teman, kini anda harus sangat berhati-hati jika memaki teman dengan sebutan binatang seperti ‘anjing’ atau ‘babi’.

Dilansir dari postingan Instagram @creativox pada Selasa (23/12), pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH., MH., menyebut, mulai 2 Januari 2026 tindakan memaki dengan kata Anjing atau babi akan dikenai Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan baik secara lisan, tulisan, ataupun perbuatan.

“Hidup itu ada etikanya, tidak boleh seenaknya berkata-kata sekalipun dalam kemarahan. Ujaran ‘anjing’ itu tidak pantas dilontarkan kepada manusia,” ujar Fickar.

Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku 2 Januari 2026 mengatur bahwa menyebut orang dengan kata makian seperti “anjing” bisa dipidana sebagai penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp10 juta, tetapi ini adalah delik aduan yang memerlukan laporan korban disertai bukti, dan konteks (niat menghina, di depan umum) sangat menentukan.

Pos terkait