Merasa Tanahnya di Serobot PT KPC Kelompok Tani Pasang Plang

PENJURU.ID|Kalimantan – Tim Kuasa Hukum Kelompok Tani Haji Sasi dan Ormas Gerakan Pemuda Asli Kalimantan lakukan pemasangan plang di lahan Kelompok Tani Haji Sasi yang di Serobot PT.KPC (Kaltim Prima Coal) (29/10/22).

Lahan ulayat itu berdasarkan surat nomer Register Desa 590/05/SP/III/2002 tanggal 23 Maret 2002 yang di tanda tangani Kepala Desa Sepaso dan aparat terkait lainnya,luas lahan 80 Hektar dan sudah di notariskan

Sesuai akta pelepasan penguasaan atas tanah dengan Notaris Muhammad Ali,S.H tertanggal 28 November 2018 No:43.

Penyerobotan lahan yang dilakukan PT.KPC sejak tahun 2018 hingga sekarang,Ungkap H.Bahrani

Sebagai ketua kelompok tani H.Bahrani pernah mengajukan permohonan bantuan mediasi kepada Dandim 0909 Sangatta terkait penyelesaian lahan tersebut dengan PT.KPC, Selanjutnya kelompok tani melakukan mediasi di Makodim 0909 pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020,Dari hasil mediasi pihak PT.KPC memutuskan akan meninjau kembali terhadap lokasi lahan tersebut.

Setelah melakukan peninjauan di lapangan untuk pengabilan titik koordinat/pengecekan lokasi pada tanggal 26 November 2020 dihadiri oleh fihak PT.KPC,Kodim 0909,Polres Kutai Timur, Kelompok Tani Haji Sasi,Kelompok Tani Rukun Sejahtera,Ormas dan aparat terkait lainnya

Pihak PT.KPC mengakui bahwa kelompok tani H.Sasi belum terselesaikan dan salah bayar.
Menurut pihak PT.KPC merasa tertipu oleh Darwis sebagai ketua kelompok tani Rukun Sejahtera yang menerima pembayaran lahan,selanjutnya pihak PT.KPC melaporkan Darwis ke Polres Sangatta.

Pihak PT.KPC kepada H.Bahrani menunjukan surat akan melaporkan Darwis dengan Nomor : L017/LM/IV/2020 Perihal: Surat Laporan Terhadap Perbuatan yang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana(surat PT.KPC)

H.Bahrani merasa heran kenapa tidak ada kabar lagi tentang laporan tersebut dan kenapa perusahaan besar PT.KPC kok menindas rakyat yang merupakan sumber kehidupan keluarga saya dan anggota kelompok tani lainnya Kata H.Bahrani

Selanjutnya lahan kelompok tani Haji Sasi saat ini di kuasakan kepada Pengacara atau kuasa Hukumnya Yusten Yemburmiase,SH dan Rekan yang berkantor di Jakarta untuk pengurusan segala sesuatu terkait permasalahan lahannya tersebut.

(Azis/Budi)

Pos terkait