Menipu Dengan Modus Ngaku Anggota TNI, Pria Asal Desa Turatea Kini di Amankan Polisi di Jeneponto

PENJURU. ID | Jeneponto – Jamaluddin Alias Jamal 34 tahun merupakan petani alamat Pattiroang Desa Turatea Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto kini di amankan polisi jeneponto.

Tim resmob polres jeneponto yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda. Abd Rasyad, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus mengaku TNI.

Rosmini 29 tahun sosok IRT Alamat Bontorannu, Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto merupakan korban penipuan yang dilakukan Lel. Jamal dengan modus menyamar anggota TNI.

Merasa dirugikan, korban tersebut keberatan dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib dengan dasar laporan polisi LP/256/ VI/2022/ POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN Tgl 20 Juni 2022.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin membenarkan adanya Laporan Polisi telah terjadi dugaan tindak pidana Penipuan dengan cara awalnya kenalan bersama terduga pelaku lewat Media sosial Facebook dan mengaku seorang anggota TNI aktif.

“Saat itu dua belah pihak sepakat bertemu di penginapan Boyong tepatnya di Lingkungan Boyong menggunakan sepeda motor setelah sampai di penginapan boyong kemudian terlapor (pelaku) mengambil uang dari pelapor (korban)sebesar Rp. 5.000.000. dan Emas berupa cincin 1 Gram dengan alasan untuk biaya berobat ibu terlapor hingga total Rp. 5.750.000.”jelas Iptu Nasaruddin

Untuk mengetahui keberadaan pelaku melalui beberapa rangkaian penyelidikan dan Pulbaket, tim resmob polres jeneponto kemudian mengetahui keberadaan terduga pelaku berada ditempat awal pelaku dan korban ketemu tepatnya di penginapan boyong.

“Saat tiba dilokasi, tim melakukan penggeledahan dan menemukan terduga pelaku yakni Lel. Jamaluddin didalam kamar penginapan tanpa ada perlawanan kemudian langsung dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto. ” beber Iptu Nasaruddin

Penangkapan dilakukan berlokasi di Lingkungan Boyong, Kelurahan Tonro Kassi, Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto, Minggu (19/06/2022) sekitar Pukul 22.00 Wita.

Dari hasil introgasi, terduga pelaku Lelk. Jamaluddin Alias Jamal telah mengakui perbuatannya melakukan penipuan terhadap korban dengan berpura-pura menjadi Anggota TNI aktif untuk memperdayai calon korbannya.

Bahwa Terduga pelaku menagkui telah menerima uang tunai sebesar Rp. 500. 000 dan 1 Buah Cincin Emas dengan Berat 1 Gram. Untuk membiayai kebutuhan orang tuanya.

Di temukan barang bukti berupa 1 Buah Cincin Emas Berat 1 Gram, 1 Buah Handphone Merk Vivo, 1 Buah Dompet warna Coklat. Selanjutnya terduga pelaku dan Barang Bukti dibawa Ke polres Jeneponto untuk Proses Lebih Lanjut.

Pewarta: Mail

 

Pos terkait