PENJURU. ID | Jeneponto – Kapolres Jeneponto menyampaikan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan mulai diawal memasuki bulan suci ramadhan hingga saat ini. Dirinya berkomitmen untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban Diwilayah hukumnya.
Langkah nyata penegakan hukum yang berhasil diungkap salah satunya pengungkapan beberapa kasus yang meresahkan masyarakat selama bulan suci ramadhan, komitmen itu akan terus laksanakan dengan maksimal baik penegakan hukum maupun kegiata-kegiatan Prevengtif dengan patroli dan kegiatan-kegistan lainnya.
Menurutnya, selain penegakan hukum tindak kejehatan pihaknya juga melakukan penegakan hukum di bidang Lalu lintas dan sudah ada kurang lebih 60 barang bukti (BB) kendaraan bermotor yang telah di amankan ddimapolres Jeneponto untuk dilakukan penindakan tertentu (tilang).
Dalam mendukung program pemerintah dalam mengembangkan infestasi dikabupaten Jeneponto dengan berkomitmen untuk penindakan terhadap premanisme yang bisa mengganggu atau menghambat impestasi di kabupaten Jeneponto. Kapolres Jeneponto memaparkan beberapa pengungkapan sejumlah kasus menonjol diwilayah hukumnya dibeberapa lokasi TKP dan sanksi pidananya.
“Dibelakang saya ada beberapa tersangka yg menjadi pelaku tindak pidana yang sudah kami tangani diantaranya perkara perbuatan cabul sebanyak 5 TKP, yang pertama di Bontoramba, Rumbia, bangkala, batang dan arungkeke, mereka kita sanggakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun tahun 2002 tentang perlindungan anak. mereka melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawa umur kemudian ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.”terang Kapolres.
“Kemudian yang kedua, perkara pencurian dengan pemberatan, itu ada tiga kasus yang pertama TKP dikecamatan Tamalatea 2 kasus dan satu di Kecamatan Binamu dengan tersangka 7 orang kita sanggakan melanggar pasal 363 KUHAP.”tegasnya.
“Kemudian kita juga mengamankan tersangka pencurian ternak yang juga meresahkan masyarakat dikabupaten Jeneponto ada dua TKP yang kita amankan, yaitu dikecamatan batang dan kecamatan binamu dengan tersangka dua orang. Kemudian kita juga mengamankan pencurian kendaraan bermotor, ada 3 kasus yang pertama TKP kecamatan Bangkala kemudian Tamalatea dan Binamu.”tutur Kapolres Jeneponto
Terakhir dalam pemaparan press release pengungkapan kasus, Kapolres Jeneponto memberikan kesempatan bagi awa media untuk menanyakan apabila ada pertanyaan yang bersifat teknis itu akan ditanggapi langsung atau melalui kasat reskrim dan kasat narkoba.
Dalam kesempatan yang diberikan, beberapa awa media fokus mempertanyakan terkait pengguna narkoba salah satunya, Berapa jumlah pengguna narkoba dan jumlah laporan polisi (LP) ditahun 2025, Pemicu pengguna narkoba dikabupaten Jeneponto dan apa langkah-langkah untuk memberantas narkoba , Pemicu banyaknya narkoba masuk dijeneponto dan bagaimana status Jeneponto terkait pengguna narkoba saat ini.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Baharuddin menanggapi beberapa pertanyaan awa media, ia memaparkan jumlah pengguna narkoba dan berapa jumlah laporan polisi mulai dari bulan Januari sampai Maret tahun 2025 ini.
“Untuk Sat Narkoba disatu dua bulan ini, Laporan Polisi (LP) kurang lebih 14 dan dua LP masalah obat-obatan daftar G yang barang bukti (BB) kurang lebih 700 butir dan tersangka itu 12 orang dengan 14 LP, mulai dari bulan Januari itu 6 LP, bulan dua 5 LP hingga dibulan Maret ini ada 3 LP dengan total barang bukti berupa sabu kurang lebih 4 gram.”ungkap AKP Baharuddin.
Adapun langkah-langkah Sat Narkoba untuk memberantas pengguna narkoba dikabupaten Jeneponto, pertama Ia rutinitas memberikan himbauan kepada masyarakat dan melakukan sosialisasi dibeberapa sekolah tentang dampak pengguna narkoba.
“Saya menghimbau kepada masyarakat bahwa narkoba itu adalah barang haram, selain itu kami juga melakukan sosialisasi kepada anak sekolah untuk menghindari barang haram itu.”ujarnya
Terkait status zona merah tentang pengguna narkoba dikabupaten Jeneponto menurutnga Jeneponto belum masuk kategori Zona merah.” Dari pantauan kami terkait Narkoba Jeneponto belum masuk kategori status Zona merah.” tutur AKP Baharuddin.
Sejumlah kasus pengguna narkoba yang sudah ditetapkan tersangka Sat Narkoba Polres Jeneponto kurang lebih 13 orang dan ada beberapa tersangkah sudah dilimpahkan ke kejaksaan negri (Kejari) Jeneponto.(*)