PENJURU.ID | Probolinggo – Kasus sengketa Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah tidak dibayarkan antara perusahaan CV. Segoro Kidul dengan pekerjanya akan bergulir ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Sebab walaupun beberapa kali bertemu dikantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo, hasilnya tetap deadlock.
Menurut Alex selaku pekerja sebenarnya tuntutannya sangat normatif dan sesuai haknya. ” Upah saya selama dilarang bekerja selama dua bulan Maret sampai April dan THR untuk dibayarkan”, ujar Alex saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/25).
Alex mengaku awal mula terjadinya perselisihan, karena ia tidak mau tandatangan PKWT yang baru atau dialihkan ke outsourcing lain. Ia juga mengingatkan manajemen agar memperlakukan pekerjanya sesuai regulasi dan UU Ketenagakerjaan.
” Bukannya saya tidak mau tandatangan PKWT dari PT Sentosa Ilahi Persada (SIP), karena saya masih ada kontrak dengan CV Segoro Kidul yang berakhir 31 Desember 2025, kalau memang mau dialihkan seharusnya selesaikan dulu kontrak saya dan bayarkan sisa kontrak yang 10 bulan plus THR nya, baru nanti saya akan tandatangan dari PKWT PT. SIP bukan memaksa saya suruh menulis pengunduran diri atau risegn. Itu salah bukan begitu caranya”, ujarnya
Sementara itu, Kepala Bidang Disnaker Kota Probolinggo, Dewi selaku mediator menyampaikan saat pertemuan bahwa pihaknya telah berupaya memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
Namun, Jika kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan atau titik temu, kami akan mengeluarkan anjuran untuk diteruskan ke PHI.
Dikesempatan yang sama, Ketua Exco Partai Buruh Kota Probolinggo, Nur Achmad mengatakan, bahwasannya CV Segoro Kidul banyak melakukan pelanggaran seperti:
1. Sistem penggajian yang bicaranya bulanan tapi nyatanya harian
2. Tidak mendaftarkan pekerja/buruh ke BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan hanya dua progam JKK dan JKM
3. Melakukan penahanan ijazah asli
4. Tidak mempunyai PP (Peraturan Perusahaan).
” Kami meminta kepada pihak Disnaker agar melakukan pengawasan terhadap CV Segoro Kidul baik dalam segi gaji, pemotongan upah ketika izin sakit, dan mendata siapa saja yang belum didaftarkan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan”, Ucap cak Nur nama sapaannya.
(Prasojo)
 
									 
											




