PENJURU.ID | Jember – Ujian Tulis Berbasis Komputer atau UTBK menjadi seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri yang ditunggu untuk calon mahasiswa baru. Namun sejak Pandemi Covid-19, sejumlah teknis pelaksanaan UTBK terdapat perubahan. Salah satunya pemberlakukan protokol medis dengan peserta ujian harus bisa menunjukkan surat hasil rapid tes sebelum ujian berlangsung.
Seperti pelaksanaan UTKB yang bakal digelar di Universitas Jember pekan mendatang. Para peserta diwajibkan memiliki surat hasil rapid test, khususnya mereka yang datang dari luar daerah Jember. “Ini hasil koordinasi dan rekomendasi dari Pemkab Jember bahwa setiap peserta diminta untuk menunjukkan hasil rapid test itu”, terang Erick Supartha, Koordinator Pelaksana UTBK Unej kepada awak media pada Rabu (1/7/2020).
Menurut Erick, pemberlakuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diberlakukan untuk seluruh peserta UTBK 2020. Terkhusus peserta yang dari Jember sendiri, pihaknya bekerjasama dengan Pemkab Jember untuk proses pelaksanaan rapid test secara gratis. “Dari total UTBK di Unej sebanyak 12.081 peserta, 4.350 diantaranya berasal dari Jember”, imbuhnya.
Sementara itu Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Unej Cholis Abrori mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Jember untuk rencana tersebut.
“Bagi peserta yang telah melakukan rapid test diminta untuk menjaga kesehatannya dengan melakukan isolasi mandiri sampai dengan pelaksanaan ujian tiba”, pungkas Cholis. Informasinya, tes UTBK tahap I akan dimulai pada 5-14 Juli 2020 dan tahap II pada tanggal 20-29 Juli 2020 mendatang. (NA)