Mahasiswa INTI Jeneponto Dianiaya Senior, Korban Resmi Laporkan Pelaku ke Polisi

PENJURU. ID | Jeneponto – Kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Kampus INTI Jeneponto, Aswan Ikhsan, kini memasuki ranah hukum setelah korban secara resmi melapor ke Polres Jeneponto.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/564/XI/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL, tertanggal 17 November 2025.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (17/11/2025) di area Kampus INTI Jeneponto. Berdasarkan keterangan korban dan isi laporan polisi, kejadian bermula ketika korban baru menyelesaikan ujian tutup (skripsi) dan berjalan menuju tempat fotokopi.

Di pelataran kampus, korban dicegat oleh seorang senior bernama Meno, yang diduga dalam kondisi terpengaruh minuman keras jenis ballo’.

Pelaku kemudian memanggil korban sambil berdiri dan menendang paha Aswan. Tidak berhenti di situ, pelaku memukul korban menggunakan tangan satu kali ke arah pelipis kanan, kemudian mendorong korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku kembali memukul berulang kali ke bagian kepala, pelipis, dan punggung kiri–kanan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami, Luka memar pada pelipis kanan dan kiri, Luka memar pada punggung kiri dan kanan, Rasa nyeri pada lengan kiri dan Sakit pada bagian paha akibat tendangan.

Korban yang sempat tersudut di dinding koridor bangunan satu akhirnya diselamatkan mahasiswa lain. Namun pelaku kembali bertindak agresif dengan memecahkan gelas bekas minuman keras dan mengejar korban, diduga berniat melakukan penikaman. Korban berhasil melarikan diri dan mencari perlindungan.

Saat ditemui di ruang Pelayanan Polres Jeneponto, Aswan mengaku tidak mengetahui penyebab dirinya menjadi sasaran pemukulan.

“Tidak kutahu juga kenapa bisa seperti itu,” ujarnya.

Informasi terpisah menyebutkan, beberapa hari sebelumnya pelaku diduga tersinggung karena Aswan yang merupakan kader HMI tidak menyapanya saat sedang berdiskusi dengan anggota IMM di kampus.

Kasus ini menjadi sorotan besar karena insiden terjadi di lingkungan akademik, bahkan pelaku diduga mengonsumsi minuman keras di area kampus.

Hal tersebut dinilai mencederai marwah institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang intelektual dan bebas dari tindakan kekerasan.

Dengan adanya STPL tersebut, kasus ini kini resmi dalam penanganan Polres Jeneponto dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait