Penjuru.id | Jakarta — Lawyer muda asal Jakarta, Fajar Al Haq, menyampaikan apresiasi terhadap sikap kritis dan ketegasan Purbaya yang dinilainya berani menyuarakan kebenaran hukum di tengah suasana politik yang sarat kepentingan dan kepalsuan moral.
Dalam pernyataannya, Fajar menilai bahwa langkah Purbaya yang berani mengkritisi kebijakan dan arah hukum nasional bukan bentuk oposisi, melainkan tanggung jawab moral seorang intelektual hukum terhadap rakyat dan konstitusi.
“Saya mengapresiasi Purbaya bukan karena popularitasnya, tetapi karena integritas dan konsistensinya dalam menempatkan hukum di atas kepentingan politik. Dalam situasi seperti sekarang, suara seperti itu semakin langka,” ujar Fajar Al Haq, di Jakarta, Selasa (29/10).
Menurut Fajar, keberanian berbicara fakta di tengah tekanan sosial dan politik merupakan wujud nyata profesionalisme hukum yang berlandaskan nurani. Ia menilai, Purbaya telah menunjukkan karakter jurist rasional yang mampu mengedepankan prinsip objektivitas dan keadilan substantif dibanding sekadar formalitas hukum.
“Hukum tanpa keberanian hanya akan jadi teks beku. Purbaya menunjukkan bahwa hukum adalah sikap hidup — keberanian untuk menegakkan kebenaran meski tak populer,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fajar menyoroti bahwa dunia hukum di Indonesia sering kali kehilangan arah karena banyak praktisi memilih aman dan diam. Ia menilai, kehadiran sosok seperti Purbaya penting untuk menghidupkan kembali tradisi intelektual kritis dalam profesi hukum.
“Kita butuh lebih banyak tokoh seperti Purbaya — yang bicara dengan argumentasi, bukan dengan retorika kosong. Hukum harus bernyali, bukan tunduk pada kekuasaan,” tegas Fajar.
Ia menambahkan bahwa apresiasinya juga merupakan ajakan bagi generasi muda hukum agar tidak hanya berorientasi pada karier atau perkara komersial, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral terhadap publik dan negara hukum.
“Advokat sejati tidak hanya membela klien, tapi juga membela nurani bangsa. Itu yang saya lihat dalam sosok Purbaya,” ujarnya.
Fajar berharap sikap Purbaya dapat menjadi inspirasi bagi lawyer muda di seluruh Indonesia untuk berani berpikir kritis, bersuara jujur, dan tidak terjebak dalam politik transaksional hukum.
Menurutnya, di tengah krisis integritas lembaga hukum dan rendahnya kepercayaan publik terhadap keadilan, suara independen seperti Purbaya memberikan harapan bahwa masih ada ruang bagi hukum yang berpihak pada rakyat.
“Kritik yang berbasis akal sehat dan data adalah bentuk cinta terhadap bangsa. Purbaya memberi contoh bahwa keberanian intelektual bisa menjadi jalan pembaruan hukum,” kata Fajar.
Rilis ini menegaskan bahwa apresiasi dari Fajar Al Haq bukan sekadar pujian personal, melainkan dukungan terhadap semangat pembaruan hukum yang berintegritas dan rasional. Dalam konteks demokrasi, keberanian seperti yang ditunjukkan Purbaya dipandang sebagai energi moral yang harus dijaga dan diteladani.
“Keberanian adalah hukum tertinggi. Selama masih ada suara seperti Purbaya, harapan terhadap hukum yang adil tidak akan mati,” tutup Fajar Al Haq





