Kejati Banten Klaim Tuntaskan Sengketa Lahan PT.Krakatau Steel Senilai Rp.59 Triliun, AMPBB : Hutang PT.Krakatau Steel Seharusnya Lunas

Serang. Kajati Banten dalam laporan tahun 2021 mengklaim telah menuntaskan persoalan lahan PT.Krakatau Steel dengan Masyarakat dengan luasan 10-12 hektar yang digunakan untuk pembangunan pabrik kimia Lotte Chemical Indonesia.

Lahan seluas 10 hingga 12 hektar yang berlokasi di Kelurahan Rawaarum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Banten mengklaim bahwa aset lahan Krakatau Steel yang berhasil diselamatkan mencapai nilai Rp59 Triliun.

Soal pemulihan Rp 59 triliun ini, di pemulihan kekayaan negara terkait dari permohonan PT KS di tanah hamparan hak pengelolaan ke PT KS,” kata Asisten Perdata dan TUN Kejati Banten Herlina Setyorini, Kamis 30 Desember 2021. Dikutip dari media Faktaidn.com.

Sementara menurut Ardi salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Bumi Banten (AMPBB) mengatakan bahwa klaim Kejati Banten menyelamatan aset milik PT.Krakatau Steel senilai Rp.59 Triliun sangatlah berarti, pasalnya PT.Krakatau Steel memiliki hutang puluhan Triliun.

“Hutang PT.KS sampai puluhan Triliun, dengan informasi penyelamatan aset PT.KS senilai Rp.59 Triliun seharusnya PT.KS tidak susah membayar hutang bahkan hutang PT.KS seharusnya lunas”ungkap Ardi. Sabtu (01-01-22)

Selain penyelamatan aset PT.KS, Ardi meminta Kejati Banten untuk mendampingi PT.Krakatau Steel melunasi hutang yang bernilai puluhan triliunan tersebut

Pos terkait