Kejari Purwakarta Tetapkan Tersangka,Kasus Dugaan Korupsi Dana Anggaran BTT Tahun 2020

PURWAKARTA,PENJURU-id,//-Kejaksaan Negeri Purwakarta menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Tak Terduga (BBT) bagi karyawan yang terkena PHK Tahun Anggaran 2020 di Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.

Dalam konferensi pers Kajari Purwakarta menetapkan tiga tersangaka dalam kasus korupsi tersebut ada Kepala Dinas dan mantan Kepala Dinas.

“Pada 18 Juli 2023 kemarin,Kejari Purwakarta telah menetapkan kasus dugaan korupsi dana Anggaran BTT,ada tiga orang yang di tetapkan tersangka yakni TFH,ASK dan AG,”ujar Rohayatie pada saat konferensi pers di area Gedung Kejaksaan Negri Purwakarta,sabtu (22/7/2023).

Rohayatie menjelaskan,kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana anggaran BBT sebesar Rp 1.849.300.000,00,- dari total anggaran Rp 2.020.000.000,00,-.

Di waktu yang sama,kasi pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana mengatakan,ketiga orang tersebut baru di tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran BBT.

” Ketiganya belum di tahan baru di tetapkan sebagai tersangka,”jelas Nana.

Dengan memakan waktu proses yang panjang dengan memeriksa para saksi,akhirnya pihak Kejaksaan Negri Purwakarta menetapkan Tiga orang tersangka.

Pos terkait