Kasus Perkelahian di Tanjonga Jeneponto, Saling Lapor Berujung Penahanan Kedua Pihak

PENJURU. ID | Jeneponto – Kasus perkelahian yang terjadi di Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berujung pada penahanan terhadap dua warga yang terlibat.

Keduanya, masing-masing berinisial M dan K, diketahui saling melapor ke pihak kepolisian setelah terlibat dalam perkelahian usai pesta minuman keras.

Penangkapan terhadap M dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Binamu, Aiptu Asriel Alam. Ia menjelaskan, proses penahanan dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“Beberapa hari kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan penetapan tersangka melalui gelar perkara, akhirnya kami melakukan penahanan pada hari ini,” ujar Aiptu Asriel Alam saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/10/2025).

Menurut keterangan polisi, perkelahian bermula ketika keduanya terlibat adu mulut dalam kondisi mabuk di lokasi kejadian. Situasi memanas hingga terjadi aksi saling pukul yang menyebabkan keduanya mengalami luka-luka.

“Dari hasil pemeriksaan di TKP, terjadi perkelahian saling memukul yang mengakibatkan luka pada lelaki K, termasuk luka terbuka di bagian lutut. Itulah dasar hasil visum yang menyatakan adanya penganiayaan,” tambahnya.

Baik M maupun K sama-sama tidak terima dan mengaku menjadi korban, sehingga masing-masing membuat laporan polisi.

“Iya, sama-sama saling melapor, sama-sama terlapor. Ada laporan di Polres dan ada juga di Polsek. Untuk yang kami tangani, korbannya adalah lelaki K dan terlapornya lelaki M,” jelas Kanit Reskrim Polsek Binamu.

Lelaki M dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Sementara itu, M juga melaporkan balik K ke Polres Jeneponto karena mengalami luka terbuka di bagian wajah.

Kedua pihak kini sama-sama menjalani proses hukum di kepolisian.

Pos terkait