Kasus Perceraian di Klaten Meningkat, 1.649 Istri Gugat Cerai Suami

PENJURU.ID|Klaten – Kasus perceraian yang diproses diPengadilan Agama (PA) Kelas IB di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah di sepanjang tahun 2022 masih banyak terjadi.

Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi faktor keretakan rumah tangga.

Berdasarkan data dari PA Kelas I B Kabupaten Klaten pada Januari hingga Desember 2022 terdapat cerai gugat sebanyak 1.649 perkara dan cerai talak 570 perkara.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Klaten, Muadz Junizar, mengatakan terdapat 2.219 perkara perceraian di Klaten hingga awal Desember 2022.

“Sebanyak 1.649 kasus di antaranya merupakan cerai gugat atau pihak istri yang mengajukan gugatan perceraian,” ujarnya

Adapun 570 perkara lainnya merupakan cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak suami.

Faktor-faktor yang menyebabkan pasangan suami istri (pasutri) gagal mempertahankan keutuhan rumah tangganya karena terjadinya pertengkaran secara terus-menerus,faktor ekonomi, KDRT, meninggalkan salah satu pasangan, judi, mabuk, perselingkuhan dan faktor-faktor lainnya.

Ketua PA Klaten, kemudian menegaskan dari semua perkara cerai yang masuk ke pihaknya, tidak serta merta langsung diputus oleh majelis hakim.

Semuanya diupayakan untuk dimediasi agar niat untuk bercerai atau berpisah bisa dibatalkan.

“Kami upayakan menengahi, selesaikan secara kekeluargaan karena perceraian ini menyangkut hak anak juga nantinya,” ucapnya

Setidaknya pada tahun ini PA Klaten Berhasil mendamaikan kedua belah pihak sekitar 60 persen dari perkara yang ditanganinya

Sedangkan mayoritas pasangan yang bercerai sekitar berumur 35 tahun sehingga dinilai masih muda (***)

Pos terkait