PENJURU. ID | Jeneponto – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah satuan pendidikan mulai disorot. Pasalnya, meski petunjuk teknis (juknis) secara tegas menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan termasuk kelompok penerima manfaat, fakta di lapangan menunjukkan hak tersebut diduga belum sepenuhnya direalisasikan.
Merujuk Bab II Pasal 4 ayat (2) huruf e dalam juknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, disebutkan bahwa “kelompok lainnya yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan” berhak menerima manfaat MBG. Artinya, guru bukan sekadar pendamping program, melainkan secara normatif tercantum sebagai penerima hak.
Namun demikian, sejumlah guru mengaku tidak pernah menerima jatah MBG sejak program berjalan. Distribusi makanan disebut hanya menyasar peserta didik, sementara pendidik yang berada di lingkungan sekolah justru terabaikan.

“Kami berada di sekolah sejak pagi, mendampingi proses belajar, namun tidak pernah mendapatkan jatah MBG. Padahal dalam juknis jelas guru termasuk penerima,” ungkap salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme distribusi di tingkat dapur penyedia MBG. Ketidaksesuaian antara juknis dan praktik lapangan dikhawatirkan membuka celah penyimpangan dan penyalahgunaan hak, baik dalam pendataan penerima manfaat maupun pengelolaan porsi makanan.
Padahal, pada Pasal 4 ayat (4) ditegaskan bahwa penyelenggaraan MBG harus disertai prinsip keamanan pangan dan gizi serta dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Pasal 4 ayat (5) menegaskan pengaturan lebih lanjut berada di bawah Peraturan Badan Gizi Nasional.
Pengamat kebijakan publik menilai, pengabaian hak guru berpotensi mencederai tujuan utama MBG, yakni peningkatan status gizi secara menyeluruh di lingkungan pendidikan. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya merugikan pendidik, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap program strategis nasional tersebut.
Diperlukan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap dapur penyedia serta pelaksana teknis di lapangan, agar pelaksanaan MBG benar-benar berjalan sesuai juknis dan bebas dari praktik penyimpangan.
Program Makan Bergizi Gratis sejatinya hadir sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan dan kesehatan seluruh komponen pendidikan. Karena itu, ketepatan sasaran bukan sekadar administratif, melainkan amanah konstitusional.





