PENJURU.ID|Solo – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan peraturan daerah (Perda) mewajibkan pemilik mobil mempunyai garasi.
Peraturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Pemilik mobil di Solo harus memiliki garasi sendiri dan dilarang parkir sembarangan.
Aturan pemilik mobil harus memiliki garasi tertulis dalam Pasal 88 Perda Nomor 10 Tahun 2022.
Disebutkan pasal itu bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Selain itu, dalam pasal yang sama juga diatur sanksi yang berbunyi, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan denda yang wajib dibayar pelanggar aturan tersebut antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.
“Lalu denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin,” kata Gibran.
Terkait dengan sanksi tersebut, kata Gibran, baru akan diberlakukan setelah sosialisasi kepada masyarakat. Waktu sosialisasi selama 1 tahun ke depan.
“Nanti tertuang sanksi pada aturan itu, ini masih sosialisasi. Kami enggak bisa langsung (meminta) warga bangun garasi, enggak mungkin,” jelasnya.
(Ry)





