Semarang – Tim hukum dari Organisasi Advokat FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya & Rekan resmi melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan oleh sejumlah pihak, termasuk oknum debt collector, pihak pembiayaan, dan seorang oknum polisi, ke Polda Jawa Tengah.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Umum FERADI WPI yang juga pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, didampingi M. Arifin, S.H., M.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ (Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia), serta David Yuwono, S.H., M.H., L.L.M., S.E., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ (Bendahara DPP FERADI WPI) dan Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ (Kepala Divisi DPP FERADI WPI).
Kehadiran mereka di Polda Jawa Tengah, Semarang, pada Selasa (21/10/2025), bertujuan untuk mendampingi korban dugaan perampasan kendaraan berupa 1 unit mobil Pajero putih bernomor polisi AD 1346 QP, atas nama Umi Munawaroh. Peristiwa itu terjadi di wilayah Surakarta, Jawa Tengah, saat kendaraan tersebut dikendarai oleh putranya, Muhammad Ziedan Navila.
Menurut M. Arifin, terdapat tiga pihak yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah:
1.Oknum Debt Collector (DC) yang diduga melakukan perampasan dan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 jo 335 jo 365 KUHP.
2.Oknum pembiayaan atau leasing yang diduga memberi kuasa kepada para DC untuk melakukan tindakan perampasan. Berdasarkan pengakuan para DC, mereka disebut diutus oleh Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta.
3.Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta berinisial “H”, yang diduga terlibat dalam memberikan perlindungan dan memfasilitasi penitipan mobil hasil penarikan di area Polsek Banjarsari, serta diduga melakukan pelanggaran etik lainnya.
“Ada tiga pihak yang kami adukan karena diduga kuat memenuhi unsur pidana dan pelanggaran etik. Kami sudah menuangkan seluruh kronologi dan bukti pendukung dalam surat aduan resmi,” ujar M. Arifin, di Polda Jawa Tengah, Selasa (21/10/2025).
Sementara itu, Adv. Donny Andretti menyampaikan apresiasi kepada jajaran Propam Polda Jateng dan Ditreskrimum Polda Jateng yang telah menerima laporan dan menyatakan siap memproses aduan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berterima kasih kepada Propam dan Ditreskrimum Polda Jateng yang sudah responsif terhadap laporan kami. Kami juga mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang hadir dan mengawal proses ini sebagai bentuk fungsi sosial kontrol dalam penegakan hukum,” tutur Donny Andretti.
Kasus dugaan perampasan kendaraan yang melibatkan oknum DC dan pihak pembiayaan bukan kali pertama terjadi. Sejumlah lembaga hukum dan advokat menilai praktik penarikan paksa kendaraan di jalan tanpa prosedur hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, bukan sekadar sengketa perdata.
Pelaporan yang dilakukan FERADI WPI ini diharapkan menjadi preseden hukum agar masyarakat mendapatkan perlindungan dari tindakan semena-mena dalam penarikan kendaraan, serta menjadi pengingat bagi perusahaan pembiayaan untuk mematuhi mekanisme hukum yang sah.





