Dugaan Upaya Pembunuhan di Tarowang: Orang Tua Tersangka Diduga Lindungi Pelaku

oplus_2

PENJURU. ID | Jeneponto – Aksi dugaan pengancaman disertai kekerasan menggunakan parang dan batu terjadi pada 24 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 WITA, tepat usai waktu berbuka puasa, di Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Insiden itu nyaris berujung tragis setelah dua rumah warga menjadi sasaran amukan lima orang terduga pelaku. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim penyidik Polres Jeneponto, ditemukan bekas tebasan parang di dinding bagian depan, samping kiri-kanan rumah korban, serta batu yang berserakan di atas atap rumah.


Bekas tebasan parang yang diduga
Digunakan ketiga tersangka

Beruntung, korban bersama istri, anak, dan saudaranya berhasil menyelamatkan diri dengan mengunci pintu rumah, sehingga terhindar dari dugaan upaya pembunuhan oleh para pelaku. Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/191/VI/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 10 Juni 2025.

Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, dan pada 27 September 2025, tiga dari lima terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/134, 135, dan 136/IX/RES.1.24/2025/Reskrim.

Dua di antara tersangka berhasil diamankan di rumah masing-masing, yakni Kaharuddin Bin H.Saharuddin dan Rudi Bin H.Saharuddin sementara  Suardi alias Tato Bin H. Saharuddin diketahui melarikan diri ke Malaysia.

Adapun dua pelaku lain masih menunggu petunjuk dari jaksa untuk penetapan status hukumnya diantaranya Padia Binti Bango dan Sapri Bin H.Saharu.

Dua orang berhasil diamankan tim
Resmob Polres Jeneponto

Namun hingga kini, penyidik menyebut dua tersangka lainnya mangkir dari panggilan polisi dan memilih bersembunyi, menunjukkan sikap tidak kooperatif bahkan diduga melawan hukum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 336 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Ironisnya, proses hukum semakin terhambat karena orang tua para tersangka diduga turut melindungi anak-anaknya. Meski sebelumnya berjanji akan menyerahkan mereka ke pihak kepolisian, janji itu tak pernah ditepati.

Pihak keluarga bahkan diduga memberikan keterangan palsu kepada penyidik, sehingga memperkuat dugaan adanya upaya menghalangi penyidikan.

Tindakan tersebut berpotensi menjerat orang tua para tersangka dengan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara atau denda, dan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, atau 9 tahun bila keterangan itu merugikan pihak korban.

Sejumlah praktisi hukum dan pihak korban kini mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas, tidak hanya terhadap para pelaku utama, tetapi juga terhadap siapa pun yang terbukti melindungi atau menghalangi proses hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Jeneponto karena memperlihatkan bagaimana upaya penegakan hukum kerap dihambat oleh praktik perlindungan terhadap pelaku, yang justru dilakukan oleh pihak keluarga sendiri.

Pos terkait