Penjuru.id | lampung – PTSL adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, khususnya tanah yang belum memiliki sertifikat. Program ini bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah kepada masyarakat. Program ini ialah program gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, ada biaya persiapan PTSL yang dibebankan kepada peserta, yang ditetapkan sebesar Rp 200.000,- per bidang tanah untuk wilayah Kategori IV termasuk lampung. Biaya ini digunakan untuk pengadaan patok, materai, dan biaya operasional.
Namun di Desa mandala sari terdapat dugaan pungli oleh pengada program PTSL senilai Rp. 300.000,- untuk pembuatan SKT serta Rp. 500.000,- untuk biaya seritifikat.
“Iya, kami yang memiliki surat jual beli tanah di wajibkan oleh Desa untuk membuat SKT dengan biaya tiga ratus ribu rupiah, serta biaya sertifikat senilai lima ratus ribu rupiah, jadi total delapan ratus ribu rupiah” ucap narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya melalui telepon (17/4/2025).

Disisi lain kepala desa Sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi untuk dipintai keterangan terkait adanya dugaan pungli di program PTSL tersebut. (J)