Dugaan Kasus Korupsi RS Sitanala, Kejari Tangerang Tetapkan 2 Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengungkapkan kasus korupsi melibatkan rumah sakit yang dikelola Kementerian Kesehatan RI.

PENJURU.ID | Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan di Rumah Sakit (RS) dr Sitanala tahun anggaran 2018.

Sejauh ini ada dua tersangka yang ditetapkan kejaksaan yaitu NA selaku Ketua Kelompok Kerja dan YY yang merupakan pengusaha jasa kontraktor.

“Setelah didapati bukti awal, kami tingkatkan ke penyidikan dan di sini teman-teman dari Pidsus bergabung dengan tim Intel melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Kepala Kejari Tangerang, I Dewa Gede Wirajana di kantornya, Kamis (21/1/2021).

Dewa menuturkan, penyidik masih mendalami potensi kerugian dalam kontrak kerja senilai Rp 3,8 terkait dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan Tahun 2018.

“Modus operandi telah kita ketahui dan saat ini kami sudah menemukan indikasi adanya kerugian negara, namun kerugian negara yang ada masih kita perdalam lagi,” jelasnya.

Dewa menambahkan, Kejari Kota Tangerang masih akan melakukan upaya penyidikan dan pengembangan terkait adanya keterlibatan dari pihak lainnya. Dua tersangka itu pun dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

(YMA)

 

Pos terkait