DPD BAPERA Dukung Penegakan Perda No 05 Tahun 2003 Tentang K3, untuk Penertiban APK dan APS di Kota Cilegon

Cilegon. Di ketahui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja melalui Jajaran Petugas Peleton TRC dan Srikandi Satpol PP Kota Cilegon bersama Bawaslu serta pegawai perpajakan BPKPAD Cilegon intensif melakukan penertiban umum Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) baik Caleg, Cagub maupun Capres dalam bentuk Spanduk, Baliho, banner poster di sepanjang Jalan Protokol Kota Cilegon mendapat dukungan Ormas Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA).

Menurut ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Ali Misri mengatakan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu melakukan audiensi dengan Dinas Pol-PP terkait keberadaan APK dan APS yang dinilai melanggar perda 05 tahun 2003 tentang K3 (Ketentraman, ketertiban dan ke indahan). Rabu (11-10-2023).

“Minggu lalu kita Dpd BAPERA kota Cilegon melakukan audiensi terkait hal penegakan perda 05 tahun 2003, sebagai bentuk peran serta masyarakat terhadap pemerintah”ungkapnya.

Lanjut Ali Misri, dengan di lakukannya peneritiban APK dan APS di jalan atau jalur protokol sangatlah kita dukung dan apresiasi.

“Semoga tidak hanya di jalur protokol saja penertibanya, karena APK dan APS banyak juga berada di jalan arteleri atau jalan kampung”ungkapnya.

Ali Misri berharap selain adanya penertiban harus adanya kesadaran bagi masyarakat terutaman orang-orang yang mempunyai kepentingan dalam berpolitik. Jangan sampai demi mencapai kepentingan tersebut banyak hak-hak masyarakat diabaikan.

Pos terkait