Dinkes Mojokerto Razia Penjualan Obat Sirup Di Minimarket

PENJURU.ID|Mojokerto – Belum lama ini, kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan seruan agar tidak menjual bebas obat dalam bentuk sirup segala jenis . Namun kenyataan di beberapa toko dan minimarket masih menjual obat sirup .

Oleh karena himbauan tersebut belum diindahkan oleh pemilik toko dan minimarket yang ternyata hingga kini mereka masih menjual bebas obat dalam bentuk sirup tersebut, Dinkes Kabupaten Mojokerto mengadakan razia ke beberapa minimarket.

Dalam razia tersebut, petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto mendapati masih banyak toko moderen yang memajang obat dalam bentuk sirup itu di etalase.

Seperti yang terlihat di minimarket jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari dan minimarket di sepanjang alan Brawijaya, Kecamatan Pungging. Petugas Dinkes bersama polisi terpaksa menarik obat cair yang masih dijual di minimarket itu.
“Tadi masih ada toko dan minimarket yang menjual obat sirup yang herbal dan ini tadi sudah kita amankan. Kami mengharapkan semua minimarket bisa mentaatinya,” ujar Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Mojokerto, Mas’ud Susanto, Senin (24/10/2022).

Lebih lanjut Mas’ud menjelaskan, tak bisa dipungkiri saat ini obat dalam bentuk sirup memang banyak dijual bebas di minimarket. Mulai obat farmasi maupun obat herbal. Sehingga pengawasan peredaran obat ini perlu ditingkatkan.
“Penjualan itu dari pusat minimarket sendiri, nanti kita akan kasih tembusan karena semua obat cair untuk sementara kita tarik semuanya sampai ada pengumuman dari pemerintah ,” jelas Mas’ud.

Tim Dinkes tidak hanya menyisir minimarket, sejumlah apotek di wilayah Mojokerto, namun ada 5 apotek yang diidatangi, seluruhnya sudah tidak melayani jual beli obat dalam bentuk cair
“Apotek di Mojosari dan Pungging sudah taat semuanya obat cair sirup-sirup semuanya sudah diamankan dikarantina tidak dijual menunggu intruksi lebih lanjut dari Kemenkes,” sambung Mas’ud.

Sementara itu, bagi pemilik toko obat larangan penjualan obat dalam bentuk cair atau sirup ini berpengaruh pada omzet penjualan di apotek.
Karena, jenis obat cair memang lebih diminati masyarakat terlebih untuk pasien anak-anak.
“Ada dampaknya penurunan omzet tapi tidak begitu signifikan karena bisa dialihkan ke persediaan yang lain misalnya obat tablet isap untuk anak-anak,” ucap salah satu pemilik apotek, Muzida.

Muzida menambahkan, ada dua obat yang ditarik dari peredaran dijual di apotek miliknya. Yakni obat batuk anak merek Unibebi Cough Syrup dan obat penurun panas merek Termorex.
“Sebenarnya ada lima obat yang ditarik kebetulan di sini ada dua item kita sudah tidak menjualnya sejak edaran dari Kemenkes pada 19 Oktober 2022 lalu,” tambah Muzida.

Setelah adanya larangan sementara dari Kemenkes itu, lanjut Muzida, pihaknya langsung mengepak seluruh obat tersebut. Nantinya, obat itu akan dikembalikan ke distributor pemasok.
“Menunggu dari pihak BPF-nya untuk penarikan. Kami sudah berkomunikasi dan nanti akan datang ke sini untuk mengambil dan diganti,” pungkas Muzida.

Untuk diketahui Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tertanggal 18 Oktober 2022. Dalam SE tersebut, Kemenkes meminta agar apotek sementara waktu tidak menjual bebas obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat untuk jenis sakit apapun.
Larangan ini dikeluarkan Kemenkes, atas temuan serta dugaan penggunaan obat sirup paracetamol yang diungkap baru-baru ini. Dimana kandungan tersebut disinyalir telah menjadi penyebab penyakit gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak.

Nanang Haryana

Pos terkait