Diduga Terdapat Penyalah Gunaan Anggaran Tahun 2019-2024 APBD Kota Cilegon. GNP TIPOKOR Lakukan Laporan Pengaduan

Cilegon. Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Kota Cilegon melakukan laporan pengaduan terkait dugaan penyalah gunaan anggaran dari tahun 2019 hingga tahun 2024 APBD Kota Cilegon.

Menurut ketua GNP TIPIKOR Kota Cilegon Faturohman mengatakan adanya laporan pengaduan terkait APBD Kota Cilegon ini atas dasar temuan dan fakta dilapangan yang mengarah ke tindak pidana korupsi.

“Kita lakukan laporan pengaduan ini jelas sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan tindak pidana korupsi”tegasnya. Rabu (01/04/2026).

Lanjutnya. Dugaan penyalah gunaan yang kita lihat terjadi kurung waktu 5 tahun dari tahun 2019 hngga tahun 2024 di APBD kota Cilegon.

“Berdasarkan undang-undang No 28 tahun 19999, undang-undang No 31 tahun 1999 yang di ubah menjadi undang-undang No 21 tahun 2001 dan peraturan pemerintah No 71 tahun 2000, jelasa bahwa tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme merupakan tindakan pidana yang ditegakan”tegas Faturohman.

Faturohman berharap laporan pengaduan terkait penyalah gunaan anggaran APBD kota Cilegon ini. Harus ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) agar praktek seperti ini bisa dicegah dan pelaku bisa dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pos terkait