Diduga Langgar Aturan tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Keluhkan Proyek Rekonstruksi Jalan Pembetokan Sukajadi Bekasi

PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi -Proyek rekonstruksi jalan di Pembetokan Pulo sirih, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi yang dikerjakan oleh Kontraktor  PT. Tiga Mitra Syadero dikeluhkan warga. Pasalnya, proyek dari DSDABMBK yang anggarannya mencapai Rp, 2.429. 414.527 bersumber dari APBD TA 2025 diduga langgar aturan kerja tidak sesuai spesifikasi, Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dalam pekerjaan rekonstruksi jalan Pembetokan Pulosirih Lantai Pondasi Bawah (LPB) memakai beton lama atau yang disebut blekeran. Hal tersebut sudah jelas kontraktor PT Tiga Mitra Syadero sudah melanggar aturan kerja yang sudah tertulis di Rrencana Anggaran Biaya RAB, yang semestinya memakai Batu Kapur Libstune untuk hamparan lantai pondasi bawah LPB.

Hal itu dikecam keras oleh salah satu Warga Desa Sukajadi, Aji Cilik Gondrong, dirinya mengatakan, bahwa pekerjaan itu tidak sesuai spesifikasi rencana anggaran biaya RAB. Dirinya meminta agar Dinas terkait bertindak tegas dan menegur kontraktor itu yang sudah bermain curang.

“Ini sudah jelas kontraktor nakal yang bermain curang demi mendapatkan keuntungan yang besar, masa LPB memakai Beton lama kan seharusnya memakai batu kapur Libstune,” ungkap Aji lampiaskan kekecewaannya kepada kontraktor PT Tiga Mitra Syadero, pada Kamis (08/5/2025).

“Saya meminta agar konsultan dan pengawas bertindak tegas dalam pengawasan proyek ini jangan berdiam diri seolah-olah kerja sama kepada kontraktor,” tambah Aji Cilik.

Sementara itu, konsultan dan pengawas dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) yang tidak ada di lokasi proyek tersebut, diminta agar bertindak tegas kepada kontraktor PT Tiga Mitra Syadero yang diduga sudah melanggar aturan kerja alias bermain curang.

Akibat lemahnya pengawasan DSDABMBK dan pihak konsultan yang takut sama kontraktor. Sehingga pekerjaan rekontruksi jalan tidak sesuai dengan R.A.B pihak konsultan pihak dinas susah di konfirmasi

Aji bersama awak media akan segera melaporkan hal ini kepada Kepala (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, agar PT Tiga Mitra Syadero di blacklis. Agar tidak lagi mengerjakan proyek APBD di kabupaten Bekasi.

Sampai berita ini diturunkan pihak pelaksana maupun konsultan sulit dihubungi.

 

Pos terkait