Diduga Aniaya Pake Parang, Tukang Ojek Diringkus Tim Resmob Polres Jeneponto

PENJURU. ID | Jeneponto – Salah satu tukang ojek diketahui bernama Hamri Alias Bangong BIN Halim 42 Tahun alamat Jalan Tembakau, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, diringkus Tim Resmob Polres Jeneponto, Kamis (29/06/2023) sekitar Pukul 04.00 Wita.

Penangkapan dilakukan berdasarkan -LP/B/ 310/VI/2023/ SPKT, Res Jeneponto/ Polda SulSel tertanggal 28 Juni 2023 tentang pelanggaran dugaan penganiayaan menggunakan sajam berupa parang kepada korban Fery Armansyah 18 tahun tidak lain merupakan 1 kampungnya sendiri.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Pada Hari Selasa Tgl 27 Juni 2027, Sekitar pukul 19.00. wita, kejadian bermula saat terduga pelaku dan korban awalnya terlibat perkelahian, namun tak lama datang teman korban melerai perkelahian.

“Saat itu beberapa teman korban datang melerai perkelahian, kemudian terlapor datang kembali mencari korban sambil membawa sebilah parang dan mengejar korban lalu menebas hingga korban mengalami luka terbuka dibagian kepala belakang.” ungkap Kasat Reskrim

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, saat penyerangan, ibu korban sempat datang dan melerai lalu membawa korban pulang, akan tetapi setelah beberapa meter korban langsung jatuh terkapar. “kata Kasat Reskrim

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang sebelah kanan , sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan Peristiwa tersebut, ke SPKT Polres Jeneponto untuk proses Hukum lebih lanjut.

Kronologis penangkapan berdasarkan dengan adanya laporan tersebut diatas kemudian Tim Pegasus Resmob polres Jeneponto dipimpin oleh Kanit Resmob AIPDA Abd Rasyad langsung melakukan penangkapa hingga berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan sebilah parang lalu kemudian terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke posko Resmob polres Jeneponto untuk di introgasi hingga mengakui perbuatannya dengan melakukan penganiayaan menggunakan parang.” tutup Kasat Reskrim Polres Jeneponto

Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti di bawa Ke Polres Jeneponto Guna Proses Penyidikan Lebih lanjut.

Pewarta: Mail

Pos terkait