Dewan Penasehat Kadin Cilegon Sekaligus Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia Memohon Kepada Majelis Hakim untuk Vonis Bebas Muhammad Salim dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan Penghasutan

Cilegon. Menjelang sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang kepada Muhammad Salim atas kasus dugaan pemerasan dan penghasutan di project PT.Chandra Asri Alkali (CAA), Dewan Penasehat Kadin Cilegon sekaligus anggota luar biasa Kadin Indonesia memohon kepada Majelis Hakim untuk benar-benar mempertimbangkan fakta-fakta pengadilan yang sangat membuktikan bahwa Muhammad Salim tidak bersalah.

H. Habibudin atau yang biasa disapa H. Habib mengatakan bahwa dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penghasutan yang dilakukan Muhammad Salim sudah dibuka secara terang benerang yang mana Muhammad Salim secara pribadi tidak melakukan hal yang merugikan PT.CAA.

“Semuanya sudah terbuka di persidangan, tidak ada satupun hal yang memberatkan secara pribadi kepadanya, jadi saya minta agaf majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut”ungkap H. Habib.Rabu (29/10/2025).

Lanjutnya. H.Habib mengatakan tidak ada tujuan serta perencanaan terhadap apa yang di tuduhkan ke padanya sebagai bentuk pemerasan terhadap PT.CAA.

“Saya tanya langsung kepada H.Salim apakah tindakan tersebut sengaja direncanakan atau dipersiapkan olehnya, dan ternya secara tegas H.Salim mengatakan bahwa tidak ada satu pemikiranpun untuk melakukan tindakan pemerasan”tegasnya.

H. Habib berharap dan memohon agar Majelis Hakim memberikan vonis bebas untuk H.Salim atas dasar fakta-fakta dalam persidangan yang sudah diberjalan.

Pos terkait