Banten – Rabu 19 Agustus 2026 “Saya kecewa dengan penanganan perkara saya di Polda Banten. Saya ingin perkara saya diambil alih Mabes Polri dan langsung disupervisi Kabareskrim dan Kapolri”, Ujar UUN / Fam Fuk Tjhong.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Advokat Senior Bapak Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.,N C.FTAX. telah hadir di Jakarta atas permintaan Eyang UUN / Fam Fuk Tjhong. Kehadirannya bertujuan untuk mempersiapkan berkas dan berkoordinasi dengan tim advokasi terkait rencana pengaduan kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun kepada Kapolri dan Kabareskrim.
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI yang juga Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. menyatakan bahwa agenda kunjungan ke Mabes Polri yang semula dijadwalkan pada 24 Agustus 2026 akan dimajukan dalam beberapa hari ke depan. “Karena Ketum kami sudah hadir di Jakarta, maka kami akan mempercepat proses ini bersama klien kami,” ujar Revan.
Tim advokasi menegaskan bahwa Eyang Uun merupakan korban dari dugaan tindak pidana berlapis, meliputi pengeroyokan, penculikan, dan pencurian dengan kekerasan. Ketua DPD FERADI WPI Banten, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. menjelaskan alasan mendesaknya penanganan oleh Mabes Polri. Menurutnya, penyidikan di Polda Banten dinilai lambat dan tidak transparan setelah satu bulan berjalan.
“Hanya empat tersangka yang ditetapkan padahal pelaku diduga lebih dari 30 orang. Kendaraan pelaku tidak disita, TKP belum dilakukan police line, dan dalang belum tersentuh hukum. Oleh karena itu, kami meminta supervisi langsung dari Kapolri dan Kabareskrim,” jelas Cecilia.
Selain mengadu ke Mabes Polri, tim juga berencana mendampingi Eyang UUN untuk melaporkan dugaan kelalaian penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri serta mengadu ke Kompolnas. Hal ini disampaikan oleh Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus tim Advokasi Uun.
Donny Andretti mengapresiasi peran media yang telah mengawal kasus ini secara faktual sehingga masyarakat dapat turut memantau proses penegakan hukum.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





