Berkas Lengkap, Tipikor Polres Jeneponto Limpahkan Kasus Korupsi Kades Balangloe

PENJURU. ID | Jeneponto – Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto resmi merampungkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang. Hal ini ditandai dengan diterimanya surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, Senin (29/9/2025).

Surat Kejaksaan Negeri Jeneponto Nomor: B-2403/P.4.23/Ft.1/09/2025 tertanggal 22 September 2025 menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset desa telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil. Dengan demikian, kasus ini siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kasus tersebut bermula pada 1 Agustus 2023, ketika tersangka Mansur bin Caba’, Kepala Desa Balangloe Tarowang periode 2019–2025 (diperpanjang hingga 2027), diduga menyalahgunakan aset desa.

Mansur diketahui menggelapkan satu unit kendaraan dinas pelayanan masyarakat, Daihatsu Gran Max putih bernomor polisi DD 1413 GJ, dengan cara menjaminkannya melalui seorang perantara bernama Hetty kepada PT. Smart Multi Finance Cabang Gowa.

Berdasarkan hasil audit negara, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp109 juta.

Dengan keluarnya P-21, Unit Tipikor Polres Jeneponto selanjutnya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut di persidangan.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu.

“Penanganan kasus korupsi, khususnya yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan di segala lini, tetap menjadi prioritas kami dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.

PPenyelesaian berkas perkara ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat komitmen penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di tingkat desa.

Pos terkait