Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta Gelar Aksi Demonstrasi di Kejaksaan Agung RI, Laporkan Dugaan Nepotisme dan Penyimpangan Seleksi Direksi–Komisaris PT SPRH

Penjuru.id | Jakarta –

Jakarta, 11 Maret 2026 — Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMRJ) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu (11/3/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan, nepotisme, serta pelanggaran prosedur dalam proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Direksi dan Komisaris PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda).

Dalam aksi tersebut, massa mahasiswa membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan penegakan hukum, transparansi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta penolakan terhadap praktik nepotisme dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan BUMD.

Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta, Rahmat Pratama, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, khususnya dalam proses pengangkatan pejabat di lingkungan BUMD.

Menurut Rahmat, pihaknya telah secara resmi menyampaikan laporan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI dengan nomor laporan 019/LP-AMRJ/III/2026 terkait dugaan penyimpangan dalam proses seleksi Direksi dan Komisaris PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

“Kami datang ke Kejaksaan Agung untuk meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap proses seleksi UKK Direksi dan Komisaris PT SPRH yang kami duga sarat dengan praktik nepotisme, konflik kepentingan, serta pelanggaran aturan seleksi,” ujar Rahmat dalam keterangannya di lokasi aksi.

Berdasarkan hasil kajian dan penelusuran yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta, terdapat sejumlah temuan yang dinilai mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam proses seleksi UKK tersebut.

Salah satu temuan yang disoroti adalah terkait kredibilitas panitia seleksi yang dinilai tidak menjalankan prinsip integritas dan profesionalitas dalam proses penilaian calon Direksi dan Komisaris BUMD.

AMRJ mengungkapkan adanya Penunjukan Yusri Kandar yang diketahui pernah berstatus terpidana dan bahkan sempat menjadi buronan selama kurang lebih delapan tahun sebelum akhirnya dieksekusi oleh pihak kejaksaan.

Menurut Rahmat, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam jabatan strategis di BUMD, mengingat posisi Direksi dan Komisaris membutuhkan integritas, rekam jejak yang baik, serta reputasi hukum yang bersih.

“Fakta bahwa seseorang dengan rekam jejak hukum seperti itu tetap dipertimbangkan menjadi Dirut dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan independensi Bupati Rokan Hilir Bistaman,” katanya.

Selain itu, AMRJ juga mengungkap adanya dugaan intervensi kekuasaan dalam proses penunjukan tersebut. Pihaknya menduga Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, melakukan intervensi untuk menjadi Dirut SPRH Yusri Kandar yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengannya.

Menurut AMRJ, Yusri Kandar diduga merupakan keponakan dari Bupati Rokan Hilir sehingga menimbulkan dugaan praktik nepotisme dalam proses pengisian jabatan Direktur Utama PT SPRH.

“Jika dugaan ini benar, maka hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan serta praktik nepotisme yang jelas bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan BUMD,” ujar Rahmat.

AMRJ juga menyoroti dugaan pelanggaran aturan seleksi yang melibatkan salah satu peserta seleksi bernama Amran.

Dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi, setiap peserta hanya diperbolehkan mendaftar pada satu posisi, yakni sebagai calon Direksi atau calon Komisaris.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun oleh AMRJ, Amran diketahui mendaftar pada dua posisi sekaligus, yaitu sebagai calon Direksi dan calon Komisaris.

Secara aturan, tindakan tersebut seharusnya menyebabkan peserta didiskualifikasi secara otomatis karena melanggar ketentuan seleksi yang telah ditetapkan.

Akan tetapi, fakta yang ditemukan oleh AMRJ justru menunjukkan bahwa Amran tidak didiskualifikasi dan bahkan dinyatakan lulus.

Lebih lanjut, AMRJ juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan dalam proses seleksi tersebut. Amran diduga memiliki hubungan keluarga dengan Doni yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia Seleksi waktu itu dalam proses UKK tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Doni disebut merupakan adik ipar dari Amran sehingga menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan serius dalam proses seleksi.

“Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa Sekretaris Panitia Seleksi memberikan kemudahan atau meloloskan Amran meskipun yang bersangkutan telah melanggar ketentuan seleksi,” kata Rahmat.

Temuan lain yang juga disoroti oleh AMRJ adalah terkait pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Direksi dan Komisaris PT SPRH yang diduga tidak memiliki dasar anggaran yang sah.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh AMRJ, kegiatan UKK tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025.

Selain itu, kegiatan tersebut juga tidak tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025 maupun dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PT SPRH (Perseroda).

Dengan demikian, AMRJ menilai bahwa pelaksanaan kegiatan UKK tersebut patut diduga dilaksanakan tanpa dasar pembiayaan yang sah dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah serta tata kelola BUMD.

Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, AMRJ menduga adanya pelanggaran terhadap beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan BUMD yang menegaskan bahwa pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMD harus melalui proses seleksi yang objektif, transparan, serta bebas dari intervensi politik maupun konflik kepentingan.

Dalam aksinya, Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di antaranya:

1. Mendesak JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proses seleksi UKK Direksi dan Komisaris PT SPRH.

2. Memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik nepotisme, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan kewenangan.

3. Menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan penggunaan anggaran atau kegiatan yang dilaksanakan tanpa dasar anggaran yang sah.

4. Merekomendasikan pembatalan hasil seleksi UKK Direksi dan Komisaris PT SPRH apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam proses seleksi tersebut.

AMRJ juga menyatakan telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung dalam laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung, antara lain dokumen hasil seleksi UKK, ketentuan persyaratan pendaftaran, bukti pendaftaran calon yang melanggar ketentuan seleksi, serta dokumen Rencana Kerja dan Anggaran PT SPRH yang tidak mencantumkan kegiatan UKK.

Rahmat Pratama menegaskan bahwa Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta akan terus mengawal laporan tersebut hingga aparat penegak hukum melakukan proses hukum secara transparan dan akuntabel.

“Kami berharap Kejaksaan Agung dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara serius. Mahasiswa akan terus mengawal proses ini demi memastikan bahwa pengelolaan BUMD dilakukan secara bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi maupun nepotisme,” tegasnya.

Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan secara tertib hingga massa mahasiswa menyerahkan laporan resmi beserta dokumen pendukung kepada pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

AMRJ menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan penanganan laporan tersebut sebagai bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Pos terkait