ADD–DD Bontomate’ne Disorot, Tipikor Polres Jeneponto Selidiki Dugaan Kegiatan Fiktif 2023–2025

PENJURU.ID | Jeneponto – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Bontomate’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025 kini masuk radar penyelidikan aparat kepolisian.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto menindaklanjuti aduan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa tersebut.

Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi, mengungkapkan bahwa laporan warga menjadi dasar awal penyelidikan yang saat ini masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan dan Foto Copy dokumen.

“Untuk saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan Foto Copy Dokumen berdasarkan aduan masyarakat,” ujar Ipda Nurhadi melalui wawancara tim media, Senin (19/01/2025)

Ia menyebutkan, nilai ADD dan DD setiap tahun memang bervariasi. Namun, berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, terdapat sejumlah kegiatan fisik yang diduga tidak dilaksanakan, sementara anggarannya disebut telah habis dibelanjakan.

“Ada indikasi beberapa kegiatan fisik tidak dikerjakan, tetapi anggarannya sudah terserap,” ungkapnya.

Dalam proses pendalaman perkara, penyidik Tipikor Polres Jeneponto juga melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat, guna memastikan akurasi materi aduan.

“Kami masih mendalami laporan dengan mengumpulkan dokumen serta berkoordinasi dengan APIP,” jelasnya.

Terkait pemeriksaan pihak-pihak yang diduga mengetahui pengelolaan anggaran, hingga kini penyidik telah melakukan interogasi terhadap dua oknum aparat desa.

Polisi juga telah mengantongi fotokopi dokumen APBDes dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2023 hingga 2025.

“Baru dua aparat desa yang kami mintai keterangan. Dokumen APBDes dan LPJ sudah kami terima sebagai bahan awal,” katanya.

Sementara itu, mengenai pemanggilan Kepala Desa Bontomate’ne, Ipda Nurhadi memastikan bahwa penyidik tengah menyusun jadwal pemeriksaan.

“Untuk kepala desa, agenda pemanggilan sementara kami susun,” tandasnya.

Ipda Nurhadi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan ADD maupun DD, baik di Desa Bontomate’ne maupun desa lainnya di Jeneponto.

“Jika masyarakat menemukan indikasi penyimpangan, silakan melapor secara resmi. Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum, melalui pengumpulan bahan keterangan dan koordinasi dengan APIP,” tegasnya.

Pos terkait