Citra DPRD Jeneponto Tercoreng, BK dan PKB Soroti Dugaan Skandal Oknum MB

PENJURU. ID | Jeneponto — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto akhirnya angkat bicara terkait mencuatnya dugaan skandal nikah siri dan menghamili istri orang yang menyeret nama salah satu oknum pimpinan DPRD berinisial MB.

Ketua BK DPRD Jeneponto, Amdy Safri Kr. Daming, mengaku terkejut sekaligus kecewa atas isu yang mencoreng citra lembaga legislatif tersebut.

“Kami di Badan Kehormatan pada prinsipnya kaget dan kecewa dengan adanya pemberitaan seperti itu. Bagaimanapun bentuknya, isu yang beredar di media sosial sangat mencoreng citra DPRD, apalagi saat ini lembaga kami tengah menjadi sorotan publik,” ujar Amdy Safri saat ditemui di ruang rapat BK DPRD Jeneponto, Senin (27/10/2025).

Dalam pertemuan itu, Amdy Safri didampingi tiga anggota BK lainnya, yakni Haji Sahir, Haji Emba, dan Harianto. Ia menegaskan bahwa langkah awal BK adalah melakukan rapat internal untuk menentukan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Langkah awal kami adalah menggelar rapat internal. Dari situ akan dibahas program kerja dan langkah-langkah tindak lanjut, termasuk kemungkinan memanggil saksi dan pihak yang bersangkutan untuk klarifikasi,” jelasnya.

Meski demikian, hingga saat ini BK DPRD Jeneponto belum menerima laporan resmi terkait kasus yang menyeret nama MB. Namun, Amdy Safri menegaskan, jika laporan resmi diterima dan terbukti ada pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam mekanisme BK, ada tiga jenis sanksi yang bisa dijatuhkan, yakni teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian. Jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran, sanksi itu akan diterapkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, isu yang beredar tersebut telah berdampak langsung terhadap marwah dan citra DPRD Jeneponto.

“Pemberitaan ini tentu mempengaruhi kinerja dan membuat kami di DPRD merasa terganggu,” ujarnya.

BK menilai, apabila benar nikah siri dilakukan setelah pelantikan anggota dewan, dan disertai tindakan yang melanggar norma, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.

“Itu termasuk pelanggaran kode etik,” tutur Amdy Safri.

Ia juga memastikan bahwa proses etik di BK akan tetap berjalan tanpa harus menunggu hasil proses hukum yang ditangani aparat kepolisian.

“Proses hukum berjalan, kami juga memproses aspek etik,” tutupnya.

Pos terkait