Sosialisasi POSBAKUMADIN Probolinggo, Pemahaman Warga Binaan Tentang Bantuan Hukum

PENJURU.ID | Probolinggo – Rutan Kelas IIB Kraksaan memberikan sosialisasi kepada warga binaan pemasyarakatan mengenai Pembimbing Kemasyarakatan dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada warga binaan pemasyarakatan mengenai layanan pendampingan, pembimbingan, serta bantuan hukum yang dapat diakses selama menjalani proses hukum dan masa pembinaan. Senin (28/9).

Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menyampaikan bahwa pemahaman mengenai layanan hukum penting bagi warga binaan pemasyarakatan agar mengetahui hak serta layanan yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin warga binaan memahami bahwa ada layanan pendampingan dan bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan.

Dengan memahami layanan yang tersedia, mereka dapat mengikuti proses hukum dan pembinaan dengan lebih baik,” tutur Galih.

Dengan adanya kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Kraksaan terus memperkuat pemahaman warga binaan pemasyarakatan mengenai layanan pendampingan, pembimbingan, dan bantuan hukum yang tersedia.

Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu warga binaan mengikuti setiap proses hukum dan pembinaan secara tertib serta memanfaatkan layanan yang tersedia sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.

(Prasojo)

Pos terkait