Sepernas Jeneponto Turun Klarifikasi Polemik Tenaga Honorer dan Kepala Sekolah 

PENJURU. ID | Jeneponto – Polemik internal yang menyeret nama Kepala UPT SD Negeri 7 Pa’rasangeng Beru, Kecamatan Bonto Ramba, Kabupaten Jeneponto, kini menjadi perhatian serius Serikat Perjuangan Nasional (Sepernas) Jeneponto.

Persoalan yang melibatkan tenaga honorer tersebut bahkan telah viral dan memicu sorotan publik terkait dugaan ketidakadilan hingga praktik nepotisme di lingkungan sekolah.

Merespons kondisi itu, Ketua Sepernas Jeneponto, Nasir Tinggi, bersama sejumlah pengurus, turun langsung ke SDN 7 Pa’rasangeng Beru pada 10 Januari 2026 guna melakukan klarifikasi lapangan dan mendengar langsung keterangan para pihak terkait.

Klarifikasi ketua Sepernas dan
Pengawas sekolah

Kunjungan tersebut berlangsung di ruang guru dan disambut oleh tenaga PNS, tenaga honorer, serta Pengawas Sekolah Dasar Kecamatan Bonto Ramba, Anwar, S.Pd. Namun, rombongan Sepernas tidak sempat bertemu langsung dengan Kepala UPT SDN 7 Pa’rasangeng Beru, Hajara T., S.Pd., M.M, yang diketahui sedang tidak berada di tempat karena tengah berduka atas wafatnya orang tua.

Pengawas SD Kecamatan Bonto Ramba, Anwar, S.Pd, membenarkan bahwa memang terjadi perselisihan antara kepala UPT dan salah satu tenaga honorer. Meski demikian, ia menilai persoalan tersebut sebatas miskomunikasi internal dan masih dapat diselesaikan melalui dialog.

“Memang ada persoalan di sekolah ini, namun menurut kami masih sebatas miskomunikasi dan bisa dicarikan solusi bersama,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan tenaga honorer yang mengaku sebagai pihak dirugikan. Sri Ayu Rahayu menyebut dirinya mengalami perlakuan tidak adil berupa pencopotan sepihak dari jabatan wali kelas yang telah diembannya sejak tahun 2021 hingga 2026.

Ia mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diterimanya secara mendadak setelah adanya pengumuman status paruh waktu, tanpa pemberitahuan resmi maupun evaluasi kinerja.

Pernyataan Sry Ayu Wali Kelas 
Yang diduga diganti

“Saya sudah pegang wali kelas sejak 2021. Tapi setelah ada pengumuman paruh waktu, tiba-tiba saya dikabari tidak lagi jadi wali kelas. Yang lebih menyakitkan, posisi saya digantikan oleh orang yang disebut masih keluarga kepala UPT dan tidak pernah aktif di sekolah,” ungkap Sri Ayu.

Pengganti yang dimaksud diketahui bernama Sri Ayu Nengsi, yang menurut keterangan korban jarang bahkan tidak pernah menjalankan aktivitas pembelajaran secara aktif di sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Sepernas Jeneponto Nasir Tinggi menyampaikan pernyataan sikap resmi. Ia menegaskan bahwa Sepernas hadir untuk memastikan tidak ada tenaga honorer yang dikorbankan akibat kebijakan sepihak dan tidak transparan.

Sepernas Jeneponto, kata Nasir, menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak tenaga honorer serta menolak segala bentuk nepotisme dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan. Menurutnya, pengelolaan sekolah harus menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, bukan didasarkan pada hubungan kekerabatan atau kekuasaan.

Sepernas juga meminta klarifikasi terbuka dari Kepala UPT SDN 7 Pa’rasangeng Beru terkait pencopotan wali kelas tersebut serta mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto dan Inspektorat untuk melakukan evaluasi dan penelusuran administratif secara objektif.

Ketegasan ketua Sepernas di depan
Pengawas dan Kepsek

“Pendidikan harus dikelola secara profesional, bukan dengan pendekatan kekuasaan atau hubungan keluarga. Jika benar ada kebijakan sepihak yang merugikan tenaga honorer, maka itu wajib diluruskan,” tegas Nasir Tinggi.

Lebih lanjut, Sepernas menyatakan membuka ruang mediasi yang adil dan bermartabat, namun menegaskan bahwa penyelesaian tidak boleh mengorbankan hak tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Bahkan, Sepernas memastikan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur pengaduan resmi apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan maupun etika jabatan.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi serius bagi dunia pendidikan di Jeneponto, agar praktik-praktik yang berpotensi mencederai rasa keadilan dan integritas lembaga pendidikan tidak lagi terjadi.

Pos terkait