Resmi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Intimidasi Wartawan di SPBU Tarowang Seret Nama Warga Inisial DG

PENJURU. ID | Jeneponto – Dugaan intimidasi terhadap wartawan di SPBU Tarowang kini resmi masuk ke ranah hukum. Seorang warga berinisial DG dilaporkan ke Polres Jeneponto atas dugaan pengancaman.

Laporan tersebut tertuang dalam surat pengaduan tertanggal 2 April 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Jeneponto melalui Kasat Reskrim.

Pelapor diketahui bernama Muh. Tajuddin Tawang, seorang sopir (Wartawan), warga Desa Pallengu, Kecamatan Bangkala. Ia mengaku menjadi korban intimidasi saat hendak mengisi BBM.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 14.00 WITA di SPBU Pertamina Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Dalam laporannya, pelapor menyebut terlapor berinisial DG secara langsung menghalangi dirinya saat hendak mengantre untuk membeli BBM jenis Pertalite.

Tak hanya itu, terlapor juga diduga melontarkan kata-kata bernada ancaman dengan suara keras di depan umum.

“Bukan lagi Pertamina di sini, kita yang atur,” demikian kutipan pernyataan yang dicantumkan dalam laporan tersebut.

Saat pelapor mencoba meminta penjelasan, ia justru diusir dari lokasi. Bahkan disebutkan bahwa terlapor menolak memberikan klarifikasi atas tindakannya.

Pelapor menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengancaman yang membuatnya merasa terintimidasi dan dirugikan secara psikologis.

Dalam dokumen laporan, turut dicantumkan satu orang saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Atas kejadian itu, pelapor secara resmi meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang dialaminya.

Kasus ini kini dalam penanganan Polres Jeneponto dan menjadi sorotan publik, seiring munculnya dugaan praktik ilegal penguasaan BBM bersubsidi di SPBU Tarowang.

Pos terkait