PSBH adakan Webinar tentang Khilafah di mata Buya Hamka

PENJURU.ID | Jakarta – Pusat Studi Buya Hamka (PSBH) Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) Jakarta kembali melaksanakan Webinar pada Jumat (28/08/20).

Webinar tersebut bertemakan “Khilafah di Mata Buya Hamka: Boleh atau Terlarang” dan dimoderatori oleh Budi Johan selaku Wakil Ketua PSBH, lalu dibuka oleh Dr. Bunyamin sebagai wakil rektor IV Uhamka. Pembicara yang turut mengisi antara lain, budayawan Ridwan Saidi, pakar hukum tata negara Feri Amsari, dan Wakil Dekan IV Fakultas KeguruanKeguruan, Izza Rahman.

Izza Rahman menyampaikan pemahamannya akan maksud Hamka mengenai kata Khilafah bahwa kata Khilafah tidak hanya memiliki 1 Kategori. Akan tetapi, lebih luas dari itu, khilafah terdiri dari 5 kategori. Kata Khilafah yang seringkali menjadi perdebatan bagi masyarakat awam ataupun kelompok-kelompok tertentu hingga menimbulkan pergolakan bagi kaum “Anti Khilafah” perlu diluruskan maknanya.

“Negara menurut Hamka adalah negara modern yang berdasarkan nilai-nilai Islam. Hamka mengidealkan Islam sebagai dasar negara. Tetapi konsep Islamnya bukanlah Islam yang esktrem, melainkan Islam yang memayungi semua perbedaan termasuk perbedaan isme atau paham-paham,” ucap Izza.

Sejalan dengan yang disampaikan Izza, Feri juga menyatakan istilah khilafah seringkali dimunculkan kembali untuk menimbulkan pergolakan yang dimanfaatkan kelompok tertentu untuk menarik simpati umat Islam. Kelompok tersebut lebih condong mengajak umat pada pemberlakuan islam politik dari pada fokus mempraktekkan dan memberlakukan nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari dan juga kehidupan berbangsa dan bernegara.

Webinar tersebut dihadiri puluhan peserta yang kebanyakan berlatar belakang akademisi. Berlangsung selama dua jam. Diakhiri dengan sesi tanya jawab.

Pos terkait