PPKM Level 3, Pemerintah Larang Pawai dan Perayaan Natal – Tahun Baru 2022

Pesta Kembang Api Pada Perayaan Tahun Baru.

PENJURU.ID| Nasional – Pemerintah melarang perayaan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. serta penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan rinci saat Nataru dituangkan dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.

Inmengari 62 juga mengatur mengenai pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022. Pemerintah memutuskan melarang adanya perayaan tahun baru baik di ruang terbuka maupun tertutup, termasuk pawai dan arak-arakan.

“Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” demikian kutipan Inmendagri 62/2021.

Pemerintah juga mengimbau agar warga menikmati malam pergantian tahun di rumah saja bersama keluarga.

“Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” kutipan Imendagri.

Imbauan untuk di rumah saja diatur Inmendagri untuk mengantisipasi bencana saat musim penghujan seperti saat ini.

“Sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG),” demikian kutipan Inmendagri 62.

 

 

Pos terkait