Polresta Probolinggo Gencarkan Hunting System, Minimalisir Pelanggaran Lalin

PENJURU.ID | Probolinggo – Upaya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres probolinggo kota untuk memberi shock therapy pada pemilik kendaraan bermotor dalam menjalankan aktifitasnya dijalan raya, termasuk menekan agar selalu patuh pada aturan, terus digalakkan oleh satuan ini.

Salah satunya dengan adanya Hunting System yang diberlakukan oleh Satlantas Polres Probolinggo kota yang juga sebagai upaya antisipasi terjadinya kecelakaan akibat tidak tertibnya pengguna kendaraan bermotor.

Dalam Giat Gabungan melibatkan TNI Ops Patuh Semeru 2023
Seperti yang terlihat dalam kegiatan Hunting System Sabtu (malam 15/07/2023)

Kegiatan ops Patuh Semeru sebagai rutinitas yang secara berkala akan terus dilakukan, giat ini untuk terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang nyaman dan berkeselamatan di seluruh wilayah Kota Probolinggo.

Khususnya pada Kawasan Tertib Lalu Lintas dan juga sebagai pelajaran bagi seluruh warga Kota Probolinggo agar lebih tertib berlalu lintas memikirkan keselamatan bersama selama di jalan raya.

” Razia hunting system Yang Di bagi Dia kelompok menyisir jalan dr saleh jln Suroyo .jln panglima Sudirman .jln Cokro dan bunderan Gladak serang ini bertujuan menindak pengendara kendaraan bermotor, terutama pengguna knalpot bronk dan sepeda motor tidak Standart yang melanggar aturan lalu lintas, tidak sesuai ketentuan, ”  Ucap Akp. Pandri SIK.MA.

Kegiatan ini dilakukan untuk menekan jumlah pelanggaran maupun angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Ditambahkan oleh perwira ini, bahwa secara terus menerus selama Ops PatuhSemeru kegiatan ini akan dilaksanakan, selain memberi shock therapy kepada pengendara kendaraan bermotor, giat ini juga dengan tegas akan menindak pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran termasuk memodifikasi kendaraan menjadi item lain.

” Dalam giat operasi yang dipimpin kasatlantas dan didukung beberapa perwira dan puluhan anggota tersebut, berhasil menindak delapan puluh satu pelanggar yang tidak Bisa menunjukkan SIM (Surat ijin mengemudi), STNK kendaraan dengan upaya tindak tegas emberikan Sangsi tilang,” Pungkas Pandri Simbolon.

(Prasojo)

Pos terkait