PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Polisi ungkap motif dibalik penyiraman air keras yang dilakukan oleh para pelaku, PBU, MSN, dan SR terhadap korban Tri Wibowo, adalah dendam pribadi, Hal tersebut diungkapkan Kombes Pol Sumarni, dalam press release, Jumat (3/4/2026).
Sumarni juga mengungkapkan bahwa tiga pelaku penyiraman air keras, PBU, MSN, dan SR, telah melakukan survei ke lokasi korban sebelum melakukan aksi. dan motif para pelaku adalah sakit hati terhadap korban Tri Wibowo.
“Pelaku PBU merasa direndahkan oleh korban karena pekerjaannya sebagai ojek online (ojol). Perasaan direndahkan ini telah lama membara di hati PBU, sehingga Ia memutuskan untuk melakukan aksi balas dendam.” jelas Sumarni
Survei yang dilakukan para pelaku, lanjut Sumarni, bertujuan untuk memastikan rencana mereka berjalan lancar, dan survei ini dilakukan beberapa kali untuk memastikan bahwa korban tidak memiliki pengamanan yang ketat.
“Mereka sudah merencanakan aksi ini sejak lama dan melakukan survei ke lokasi korban,” tambah Sumarni.
Mereka juga memantau jadwal dan rutinitas korban untuk menentukan waktu yang tepat untuk melakukan aksi. Pelaku PBU berperan sebagai otak di balik aksi tersebut, sedangkan MSN dan SR berperan sebagai eksekutor.
Mereka diberikan bayaran Rp 9 juta untuk melakukan aksi tersebut. PBU juga yang membeli air keras yang digunakan untuk menyiram korban. Ia membeli air keras tersebut di sebuah toko kimia di daerah Bekasi.
Sementara kondisi korban, Tri Wibowo, masih dalam perawatan intensif di rumah sakit dan kondisinya masih kritis. Dokter yang merawat korban mengatakan bahwa korban mengalami luka bakar yang parah dan memerlukan perawatan yang intensif.
Luka bakar tersebut menyebabkan korban mengalami kesulitan bernapas dan memerlukan bantuan ventilator. Tiga pelaku dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP dan Pasal 470 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Barang bukti yang disita :
1. Satu unit mobil Fortuner warna hitam (sarana mengantar uang jasa kejahatan)
2. Satu unit sepeda motor Vario warna hitam (kendaraan yang digunakan untuk melakukan penyiraman air keras)
3. Satu unit sepeda motor Kharisma warna hitam milik MSN (sebagai sarana untuk survei TKP dan lokasi korban)
4. Satu stel pakaian milik MSN
5. Satu buah helm warna hitam milik SR
6. Tiga unit HP milik PBU, SR, dan MSN
7. ATM milik PBU untuk membayar uang jasa sebesar Rp 9.000.000
8. Satu stel pakaian yang digunakan oleh MSN
9. Uang tunai Rp 250.000 (sebagai sisa uang jasa melakukan kejahatan)
“Kami tidak ingin ada lagi korban kekerasan seperti ini,” ujar Sumarni.
Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah, tetapi hanya akan memperburuk situasi.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Sumarni juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi terkait kasus ini.
“Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” ucapnya.
Polisi telah mengungkap kasus ini dan akan memproses hukum para pelaku. Ia juga mengingatkan bahwa keadilan harus ditegakkan, dan para pelaku harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.
“Kami akan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tutupnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai. Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah, tetapi hanya akan memperburuk situasi.





