PENJURU.ID | Pasuruan – Tim satgas wakaf Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan melaksanakan pemberkasan sertipikasi tanah wakaf di Desa Baujeng, Kecamatan Beji dan Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Drs. Herman Hidayat, M.Si mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum atas aset wakaf serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Dalam pelaksanaannya, tim satgas wakaf melakukan pengumpulan dan verifikasi dokumen persyaratan administrasi tanah wakaf bersama para pengelola wakaf dan perangkat desa setempat,” kata Drs. Herman Hidayat, M.Si.
Drs. Herman Hidayat, M.Si menambahkan, melalui kegiatan pemberkasan ini Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus mendukung tertib administrasi pertanahan.
“Khususnya terhadap tanah wakaf sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan bagi kepentingan umat dan masyarakat,”ujarnya.
Lebih lanjut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Drs. Herman Hidayat, M.Si menegaskan sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian penting dari program strategis nasional yang sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Pasuruan.
“Kami berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian sertifikat tanah wakaf agar bisa memberikan kepastian hukum bagi nazhir dan masyarakat yang memanfaatkannya,”tuturnya.
(Pras)





