Pengakuan Setoran ke Aparat Mencuat, Tambang Galian C di Kapita Disorot LP2A RI

PENJURU.ID | Jeneponto – Aktivitas tambang Galian C yang beroperasi di Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, kembali menjadi sorotan serius Lembaga Pengawasan Pengguna Anggaran Republik Indonesia (LP2A RI).

Tambang yang diduga milik DG Eppe tersebut disinyalir telah lama beroperasi meski berulang kali mendapat larangan dari aparat di tingkat bawah, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua LP2A RI, Samsuddin Nompo, menyebut kondisi ini sebagai potret ironi penegakan hukum di daerah. Menurutnya, aktivitas tambang tersebut bukan kejadian baru, melainkan telah berlangsung cukup lama sebagaimana diakui warga sekitar.

“Ini bukan aktivitas satu atau dua hari. Warga mengakui tambang itu sudah lama beroperasi. Ironisnya, meski sudah berulang kali dicegah dan dilarang oleh jajaran Polsek Bangkala, kegiatan tambang tetap berjalan seolah kebal hukum,” tegas Samsuddin.

Ia menilai, larangan yang dilakukan aparat di lapangan, termasuk kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas, terkesan tidak memiliki daya tekan. Fakta bahwa aktivitas tambang tetap berjalan tanpa rasa takut, kata Samsuddin, memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas, konsistensi, dan integritas penegakan hukum.

Situasi ini semakin menguatkan kecurigaan publik setelah muncul pengakuan mengejutkan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tambang. Samsuddin mengungkapkan, berdasarkan hasil konfirmasi langsung LP2A RI kepada DG Eppe, terdapat pengakuan adanya aliran setoran rutin ke aparat.

“Pada Rabu, 7 Januari 2026, yang bersangkutan mengaku kepada kami melalui sambungan telepon bahwa ada setoran rutin setiap bulan ke Polres bahkan hingga ke Polda. Ini pengakuan langsung, bukan asumsi,” ungkap Samsuddin kepada PENJURU.ID.

Sementara itu, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Rahmat, menanggapi  bahwa informasi tersebut masih belum jelas. Ia menegaskan, apabila benar terdapat setoran ke Polres, maka harus dijelaskan melalui siapa, kepada anggota siapa setoran itu diberikan.

“Kami belum menerima informasi yang jelas terkait dugaan setoran tersebut. Jika benar ada setoran ke Polres, harus disebutkan secara rinci diberikan kepada siapa,” tegas Ipda Rahmat lewat sambungan telepon, Sabtu (10/01/2026) sekitar pukul 16.20 Wita

LP2A RI menilai, jika pengakuan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif pertambangan, melainkan telah mengarah pada dugaan praktik mafia tambang yang berpotensi melemahkan institusi penegak hukum.

“Kami mendesak Propam Polri, Mabes Polri, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan yang terbuka dan transparan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas Samsuddin.

LP2A RI, berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga marwah hukum dan keadilan, sekaligus memastikan sumber daya alam tidak dieksploitasi secara ilegal dengan berlindung di balik kekuatan uang dan setoran.

Pos terkait