Pelaku Curanmor di Bangkala Diciduk Tim Pegasus Resmob, Motor Curian Dijual hingga ke Poso

PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap seorang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di Lingkungan Bontorannu, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, AIPTU Abd. Rasyad.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilaporkan korban bernama Musliadi (26), warga Lingkungan Bontorannu.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 00.00 Wita. Saat itu korban memarkir sepeda motor miliknya di kolong rumah dengan kondisi stang terkunci. Namun keesokan paginya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Muh. Erwin Yunus (22), warga Lingkungan Bontorannu, Kecamatan Bangkala.

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang kiri pelaku. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya berinisial Hamka dengan cara mematahkan kunci stang dan menyambung langsung kabel kontak kendaraan.

Pelaku juga mengaku bahwa sepeda motor hasil curian tersebut dijual di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah dengan harga sekitar Rp1.100.000.

Selain kasus curanmor, pelaku turut mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian lain yang sebelumnya dilaporkan di Polsek Bangkala. Bahkan, pelaku juga mengaku terlibat dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan pada Desember 2025.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah badik, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih yang telah diubah tanpa plat nomor, serta satu unit kulkas satu pintu merek Sharp.

AKP Nurman menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk memburu barang bukti sepeda motor lainnya yang masih dalam pencarian serta menelusuri keterlibatan pelaku lain.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan serta pelaku lain yang terlibat,” ujar AKP Nurman.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pos terkait