Larangan Mudik Tahun 2021 Diperpanjang Menjadi Satu Bulan

PENJURU.ID | Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang masa berlakunya aturan pelarangan jelang mudik lebaran tahun 2021 menjadi satu bulan mulai dari 22 April hingga 24 Mei 2021 yang sebelumnya hanya berlaku selama 10 hari.

Dilansir dari akun Instagram @tangsel_update, Ketua Satuan Tugas Covid-19 Doni Monardo menjelaskan perubahan addendum tersebut bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk saat mudik lebaran yang dapat berpotensi meningkatkan penyebaran serta penularan virus Covid-19 di antardaerah.

Bacaan Lainnya

“Tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik,” ujar Doni.

Doni juga menyampaikan, maksud dari addendum tersebut juga sekaligus mengatur persyaratan para pelaku perjalanan dalam negeri selama peniadaan mudik tahun 2021 yang berlangsung sejak 22 April hingga 24 Mei 2021.

“Maksud dari addendum surat edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021),” imbuh Doni.

Selain itu, surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan tetap berlaku meski mudik di tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 ditiadakan.

Pos terkait