PENJURU. ID | Jeneponto – Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto, Safri, S.Pd., MH (Daeng Ngerho), mengapresiasi langkah cepat dan profesional Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dalam merespons laporan masyarakat.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana penyerobotan telah resmi diterima dan saat ini telah memasuki tahap penyelidikan.
Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto, Safri, S.Pd., MH (Daeng Ngerho), menilai respons Polda Sulsel sebagai bentuk nyata komitmen Polri dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Penerbitan SP2HP ini menunjukkan bahwa Polda Sulsel bekerja secara profesional, terbuka, dan sesuai prosedur. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius,” tegas Safri.
Ia juga mengapresiasi keterbukaan pihak kepolisian dalam menunjuk penyidik secara jelas sebagaimana tertuang dalam surat tersebut, karena dinilai memudahkan koordinasi sekaligus mempercepat proses penyelidikan.
Safri berharap penanganan perkara ini dapat berjalan objektif, independen, dan bebas dari intervensi, sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
“LAKI Jeneponto akan terus mengawal proses ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan di Sulawesi Selatan,” pungkasnya.





